TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Camat dan Lurah Kerap Jadi Pihak Tergugat Masalah Hukum di Tangsel, Ini Sebabnya

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 28 Februari 2024 | 20:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Permasalahan hukum, khususnya berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara kerap bermunculan dalam roda pemerintahan suatu wilayah, termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Atas hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangsel baru saja memperpanjang perjanjian kerja sama terkait bidang perdata dan tata usaha negera bersama dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Rabu (28/2/2024). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo mengungkapkan, kerja sama ini menjadi bagian penting dalam berjalannya roda Pemerintahan di wilayah termuda se-Banten ini. Sebab persoalan hukum, bisa saja sewaktu-waktu menghampirinya.  

Melalui kerja sama ini juhai, pihaknya tutut memberi pengetahuan ihwal hukum kepada para pejabat yang rentan berhadapan dengan persoalan hukum. Terutama bagi para Camat dan Lurah, selaku pejabat kewilayahan. 

"Ini dapat meningkatkan pemahaman hukum dari seluruh tim kita di wilayah. Yang nantinya akan dilakukan bersama oleh pihak Kejaksaan," ujar Bambang. 

Lebih lanjut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ita Kurniasih memaparkan berdasarkan catatan perkara, Camat dan Lurah kerap menjadi tutut tergugat dalam persoalan hukum di Tangsel. 

"Perkara itu banyaknya adalah Camat dan Lurah sebagai turut tergugat, dengan kasusnya adalah perbuatan melanggar hukum," kata Ita. 

Pasalnya, Camat dan Lurah merupakan pejabat atau pimpinan yang berada dan berhadapan langsung dengan wilayahnya masing-masing. 

Persoalan itu, kata Ita, dapat terjadi lantaran banyak administrasi yang belum tersaji dengan rapih. Hal itu, salah satunya ditengarai oleh adanya pemekaran wilayah atau transisi saat Kota Tangsel ini berdiri. 

"Karena kan kita pemekaran ya, dokumen zaman dulu nya sudah gak ada. Tapi permasalahannya ini masih nyambung. Dokumennya sudah tidak ada. Permasalahan itu kan penyelesaiannya panjang. Di mana kecamatan mau gak mau sebagai pihak terdepan yang mengerti wilayahnya," ungkap Ita. 

Menurut Ita, hampir 80 persen perkara itu berada di ranah Kecamatan dan Kelurahan. 

"80 persen perkara itu lebih banyak perbuatan melawan hukum yang dikenakan ke Kelurahan atau Kecamatan," paparnya. 

Sejauh ini, Ia mencatat ada 28 perkara yang telah inkrah dan seluruhnya terselesaikan. Sedangkan yang masih berjalan saat ini, ada 19 perkara. 

"Sekarang perkara 2023 yang berjalan ada 19, baik itu tingkat pertama, banding, ataupun kasasi. Itu semua perdata, ada yang aset, ada yang turut tergugatnya karena permasalahan antar warga," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo