Izin Gudang Peptisida di Tekno Dipertanyakan, Benyamin Akui Sulit Dapatkan Akses Pemeriksaan
SETU - Peristiwa kebakaran gudang peptisida yang berada di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu menyisakan persoalan baru. Terlebih lagi, peristiwa tersebut juga diduga berimbas pada masalah pencemaran lingkungan yang membuat ikan-ikan di sepanjang sungai Jaletreng dan Cisadane mati akibat terkontaminasi bahan kimia.
Tak berhenti sampai di situ, saat ini persoalan baru pun muncul. Perizinan gudang tersebut kini dipertanyakan dan menjadi bahasan penting dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel di wilayah Cilenggang, Serpong, Selasa (10/4).
Seusai forum tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting baginya. Terutama berkaitan dengan kelengkapan perizinan.
Ia mengakui, selama ini pemerintah kesulitan mendapatkan akses, terutama ihwal kepentingan dalam hal pemeriksaan izin.
"Tadi dilaporkan oleh dinas teknis bahwa sebetulnya ada kewajiban pemeriksaan sertifikat laik fungsi dari gedung-gedung perkantoran di Kota Tangerang Selatan, karena sudah ada Perda nya. Tapi jujur memang untuk masuk ke pergudangan ini, ini mengalami kesulitan, teman-teman. Makanya tadi dibahas ya tidak dikasih akses masuknya," ungkap Benyamin.
Sehingga dengan begitu, kata Benyamin, pemerintah tak dapat leluasa untuk memastikan kelengkapan perizinan pergudangan di wilayah tersebut. Termasuk gudang peptisida yang kini sudah hangus dilalap si jago merah.
"Sulit kita mengakses masuk ke mereka untuk meriksa dokumen, sertifikat laik fungsi, melihat jaringan listrik, sulit. Tidak dikasih aksesnya, tidak dikasih aksesnya," ucap Benyamin.
Atas persoalan itu, dalam forum tersebut diputuskan bahwa Forkopimda akan segera membentuk operasi gabungan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Makanya tadi sudah dibahas nanti dengan Polres, nanti dengan Kejaksaan Negeri, nanti dengan TNI ini kita akan lakukan gerakan bersama untuk melakukan pemeriksaan sertifikat laik fungsinya.
Di situ sudah diperiksa AC-nya, APAR-nya, segala macam, semua yang termasuk jaringan listriknya. Itu akan diperiksa. Seharusnya setahun ini kedua kali melakukan pemeriksaan," tuturnya
Untuk mencegah hal serupa tak terjadi kembali, Benyamin juga memerintahkan dinas terkait untuk mendata keberadaan gudang atau usaha lain yang terdapat kaitannya dengan bahan-bahan kimia.
"Coba tolong dilaporkan, dideteksi, dicatat oleh DPMPTSP, oleh Dinas Cipta Karya, atau dinas teknis yang lainnya, industri yang mengolah bahan-bahan kimia, peptisida, kemudian cairan-cairan kimia. Itu di mana aja dan berapa volumenya itu akan kita lakukan pengawasan yang diketat," tegas Benyamin.
Selain sertifikat laik fungsi, Benyamin menegaskan, hal penting lainnya yang harus dipastikan adalah kepemilikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kalau AMDAL-nya nanti kita lihat. AMDAL-nya nanti kita lihat, apakah sudah memiliki AMDAL. Kalau sudah dilihat AMDAL-nya, pelanggaran terhadap AMDAL yang paling pentingnya yang kita lakukan," tegasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu









