TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Cek Disini, SIM Keliling Tangerang Kota 4 Maret 2024

Oleh: Farhan
Editor: admin
Senin, 04 Maret 2024 | 08:17 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Senin (4/3/2024) dilaksanakan di 2 lokasi, yaitu: 
1. Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 - 12.00 WIB.
2. Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
Berita Terkini
NU Pondok Cabe Ilir Gelar Musyawarah Ranting
TangselCity
11 menit yang lalu
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 9 September 2026
Pos Tangerang
24 menit yang lalu
Pemkot & PMI Sebar 14 Ribu Masker
TangselCity
35 menit yang lalu
Liverpool Dituntut Agresif
Olahraga
49 menit yang lalu
Tolic Bongkar Kekuatan Persija
Olahraga
53 menit yang lalu
Jerman Cetak Sejarah
Olahraga
1 jam yang lalu
Liga Champions
Olahraga
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit