TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengajuan Hak Angket Segera Diajukan, Kini Dalam Tahap Final

Laporan: AY
Senin, 04 Maret 2024 | 10:45 WIB
Deddy Sitorus Timnas Ganjar Mahfud. Foto : Ist
Deddy Sitorus Timnas Ganjar Mahfud. Foto : Ist

JAKARTA - Wacana pengajuan hak angket atas dugaan kecurangan di Pemilu 2024 semakin mengerucut. Kubu Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah berkomunikasi, dan tak lama lagi mencapai tahap final.
Bagi kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD hak angket atas dugaan kecurangan di Pemilu 2024 bukan sesuatu yang mena­kutkan. Justru, ini adalah upaya menjaga kualitas demokratisasi.
“Saya bingung atas banyaknya bentuk penolakan hak angket, yang terkesan menjadi anca­man menakutkan. Padahal se­jatinya, hak angket sudah lumrah diajukan di tingkat DPR,” ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus, di Jakarta, kemarin.

Menilik sejarah, sejak era Bung Karno di Tahun 1950-an,sudah ada hak anget tentangpenggu­naan devisa negara. Kemudian, di zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina. Di era Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate.

Selanjutnya, di zaman Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Nonbudgeter Bulog. Di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih banyak lagi. Ada hak angkett tentang Pertamina, impor beras, Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI), DPT Pemilu 2009, Bank Century, hingga hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tahun 2017.

Pada Pemilu 2024 saat ini juga dianggap menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat atas dugaan kejanggalan, hingga kecurangan yang diungkapkan peristiwa itu sudah gamblang tersaji di media sosial. “Bentuk kecurangan itu, antara lain terkait politisasi bansos, money politic, pengerahan aparat, intimida­si, quick count, hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang error,” jelasnya.

Menurutnya, pertanyaan-per­tanyaan itulah yang kemudian membutuhkan hak angket agar bisa menyelidiki dan menyelesaikan persoalan. “Mempercakapkan masalah ini dalam forum DPR melalui hak angket adalah hal yang konstitusional, meskipun saat ini yang sangat gerah justru orang yang di-framingmenjadi pemenang Pemilu," tutup Deddy.
Soal hak angket dugaan Pemilu curang juga disampaikan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan. Pihaknya, masih menunggu keputusan PDI Perjuangan (PDIP) terkait peng­gunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, rembuk antara PDIP dengan Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKS, dan PKB soal hak angket segera memasuki tahap final. “Kita tunggu. Mudah-mudahan dalam hari-hari ke depan akan final,” ka­ta Anies di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, kemarin.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, tiga partai dalam Koalisi Perubahan tetap bersikap solid untuk mendo­rong penggunaan hak angket. Menurut Anies, upaya ini di­lakukan seiring dengan proses rekapitulasi suara hasil pemilu yang terus digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo