TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bharada E Makin Berani Buka-bukaan, Hari Ini Gelar Perkara Di Bareskrim

Semua Mata Tertuju Ke Ferdy Sambo

Oleh: SIS/AY
Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:58 WIB
Mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo. (Ist)
Mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo. (Ist)

JAKARTA - Hari ini, Timsus yang dibentuk Kapolri direncanakan akan gelar perkara lagi. Apakah akan ada tersangka (TSK) baru terkait kasus tewasnya Brigadir J? Sampai kemarin, baru 3 TSK yang ditetapkan. Tidak ada nama Irjen Ferdy Sambo dalam daftar nama TSK itu. Namun, semua mata selalu tertuju ke Sambo setiap ada perkembangan baru dalam penuntasan kasus ini. Apalagi, Bharada E kini semakin berani terbuka mengungkap siapa saja yang ikut membunuh Brigadir J, juga bosnya mana saja yang menyuruhnya membunuh.

Tiga TSK kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat itu: dua  eks ajudan Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Satu lagi, inisial K yang merupakan supir dari Putri Candrawathi, istri dari Sambo.

Tiga tersangka itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, kemarin. "Jumlah tersangkanya sudah tiga orang. Pasalnya itu 338, 340 ya, yang baru ya, pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya," kata Mahfud.

Mahfud mengapresiasi kecepatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus ini. Menurutnya, sejak awal kasus ini, tidaklah mudah diungkap. Sebab, kasus ini diwarnai drama kode silent alias bungkam.

"Lalu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso. Saya kira, yang dilakukan oleh Kapolri itu, tahapan-tahapannya dan kecepatannya itu cukup lumayan, tidak jelek banget," sebut dia.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J sudah bisa dikatakan terang benderang. Masyarakat, pesan dia, harus terus mengawal penyelesaian kasus tersebut. “Mari kita dukung sama-sama, karena menurut saya, sesuatu itu menjadi terang," doa Mahfud.

Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim), Komjen Agus Andrianto membenarkan soal tersangka baru yang akan diumumkan langsung oleh Kapolri. Pengumuman itu akan dilakukan, usai Bareskrim melakukan gelar perkara dari timsus bentukan Kapolri. "Tunggu pengumuman besok (hari ini, red) ya dari Timsus dan Pak Kapolri. Insya Allah tuntas," sebut Agus, kemarin.

Fakta Baru Kematian Brigadir J

Sementara itu, menjelang Timsus melakukan gelar perkara, Bharada E yang kini sedang ditahan di rutan Bareskrim Polri, terus membeberkan fakta-fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Fakta-fakta baru yang diungkap Bharada E lewat kuasa hukumnya, makin terang dan berani.

Muhammad Boerhanuddin, kuasa hukum Bharada E mengungkapkan, dalam kasus tewasnya Brigadir J itu, tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti kronologi yang selama ini disampaikan. Insiden tembak-menembak hanya skenario yang dibuat atasan Bharada E sebagai alibi untuk hilangkan jejak.

"Pengakuan Bharada E soal proyektil atau apa yang di lokasi, katanya alibi. Jadi, senjata almarhum (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan Brigadir J," jelas Boerhanuddin.

Kemudian, terkait bekas tembakan dari arah berlawan yang ada di dinding, diakui Boerhanuddin, itu sengaja ditembakkan oleh ajudan Sambo. Tujuannya, untuk mengibuli masyarakat bahwa ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. "Terkesan biar seperti ada baku tembak," terangnya.

Siapa yang membuat skenario ini? "Sementara petunjuk, sih, dari atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama. Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan, dia mendapat tekanan dan perintah untuk menembak. Atasan itu, kan, kita sudah bisa reka-reka siapa? Jadi, atasan kedinasan," ucap dia.

Kemarin, Bharada E sudah resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan sebagai JC diwakilkan lewat kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Kedua kuasa hukum itu mendatangi LPSK dengan membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan Bharada E.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini, siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang, dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Menindaklanjuti permohonan Bharada E itu, rencananya hari ini LPSK akan mendatangi Bareskrim Polri. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim untuk meminta izin bertemu langsung dengan Bharada E yang saat ini sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Edwin.

Sambo Digarap 3 Jenderal Bintang 3 

Kemarin, Ferdy Sambo yang sedang diisolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, kembali menjalani pemeriksaan. Yang garap Sambo bukan penyidik sembarangan, tapi 3 jenderal bintang 3 yang pangkatnya lebih tinggi dari eks Kadiv Propam itu. Pemeriksaan itu, dipimpin langsung Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri, Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Timsus semuanya langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, bersama timsus semuanya, termasuk yang di Bareskrim, semuanya sama, pemeriksaan saksi dan juga menganalisis kembali hasil laboratorium forensik," urai Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, kemarin.

Dia menyebutkan, pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan apa yang sebenarnya terjadi pada saat itu. "Semua bukti, nanti akan disampaikan dan nanti akan langsung dijelaskan. Semuanya lagi proses, pemeriksaan dari Dirtipidum juga masih proses, timsus juga masih proses," imbuh Dedi.

Seperti diketahui, sejak Sabtu (6/8), Sambo telah dikandangkan Timsus Polri di Mako Brimob. Sambo bakalan ngandang selama 30 hari. Sambo dianggap telah melanggar etik dan diduga menghilangkan barang bukti di kediamannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Mari kita pelototi terus. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo