TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MK Mulai Pasang Kuda-kuda, Antisipasi Gugatan Pemilu

Laporan: AY
Kamis, 07 Maret 2024 | 09:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai pasang kuda-kuda mengantisipasi gugatan hasil Pemilu 2024. Salah satunya, dengan menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Simulasi akbar ini dilakukan seluruh jajaran pegawai MK di Gedung 1, Gedung 2, dan Gedung 3. Mulai dari Ketua MK Suhartoyo, Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna, Anggota MKMK Yuliandri, hingga Sekjen MK Heru Setiawan ikut dalam kegiatan.
Lembaga terkait juga ikut hadir. Seperti Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakkan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ikhwan Mulyawan,serta Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS), Atqo Mardiyanto.
Saat membuka kegiatan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, simulasi sebenarnya telah dilakukan secara parsial sejak Januari 2024. Dalam simulasi terbaru, pihaknya mempraktikkan urutan penangan perkara sejak awal pengajuan berkas hingga keluarnya putusan. Baik untuk penanganan perkara Pilpres maupun Pileg 2024.
“Kita ingin dengan penyelenggaraan simulasi ini, semua kendala teknis dan nonteknis bisa tertangani dengan baik dan menjadi lebih penuh antisipatif, karena sudah diupayakan pada praktik hari ini,” ucap Suhartoyo.

Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Kegiatan melibatkan seluruh Gugus Tugas PHPU, dengan menghadirkan para ketua dan wakil ketua bidang pada setiap tahapannya. 

Tak cuma itu, dalam simulasi ini MK juga menghadirkan pemohon yang memerankan tahapan pra registrasi PHPU Pilpres saat mengajukan permohonan, registrasi, hingga pengolahan data. Hal serupa juga dilakukan dalam simulasi pra registrasi PHPU Pileg. Terakhir, simulasi dilakukan dengan rangkaian proses pasca registrasi untuk PHPU Pileg dan PHPU Pilpres hingga melaksanakan tahapan pasca putusannya.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menjelaskan, simulasi akbar PHPU Pilpres dan Pileg telah dilakukan sesuai tahapan. Mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan. Kemudian disambung dengan simulasi pasca registrasi yang meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pasca putusan PHPU.

Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitas,” ungkap Fajar, dalam keterangannya.
Selanjutnya, kata Fajar, disusul adegan pengambilan nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Berkas tersebut kemudian diolah petugas sesuai dengan peran dan fungsinya.

Pihak KPU juga sudah siap-siap menghadapi gugatan hasil Pemilu. Anggota Divisi Hukum KPU Mochammad Afifuddin menerangkan, KPU telah membentuk tim untuk menangani perkara PHPU Pilpres dan Pileg di MK. Tim terdiri dari jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota, serta tim eksternal yang melibatkan kuasa hukum.
KPU juga sudah meminta jajarannya mengidentifikasi persoalan hukum yang muncul dalam rekapitulasi suara di provinsi, kabupaten/kota, hingga tempat pemungutan suara serta mempersiapkan bukti-buktinya.

“Seluruh catatan kejadian dan permasalahan dalam tahapan pemungutan hingga rekapitulasi suara kami siapkan. Termasuk formulir C hasil yang menjadi bukti otentik perolehan suara peserta pemilu di TPS,” ujar Afif, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Afif menerangkan, KPU bakal meniru langkah MK untuk menggelar simulasi penanganan PHPU yang disertai dengan susunan langkah-langkahnya. Sehingga, jajaran KPU tidak kaget saat menangani perkaranya.
Sedangkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengaku telah meminta jajaran Bawaslu daerah mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di MK. Dia mengatakan, bahan awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara perlu dipersiapkan mulai dari sekarang dan tertulis di laporan hasil pengawasan.

Bahan-bahan tersebut harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Tujuannya, agar mempermudah pencarian data saat sidang di MK.
“Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis. Dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan template yang sudah diberikan,” kata Totok, dalam Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis PHPU Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo