TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kejati Banten Bocorkan Calon Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bulog Serang

Oleh: AY/BNN
Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat konferensi pers. Foto : Istimewa
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat konferensi pers. Foto : Istimewa

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, hingga Selasa (9/8/2022) belum tetapkan tersangka dugaan korupsi pada Sub Divisi Regional Bulog Serang, terkait pengadaan beras dan hasil giling gabah tahun anggaran 2016 silam.


Padahal, Kejati telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Juli 2022 hingga tanggal 9/8/2022, masih melakukan penyidikan.


Fakta hukum, Kejati Banten terakhir menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) tahun 2016.

Meskipun Kejati sudah membidik calon tersangka dugaan penggelapan dana uang muka, yang dilakukan oknum satker untuk kepentingan pribadi.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan membocorkan, dugaan sementara untuk calon tersangka merupakan oknum Satker.

“Dugaan sementara, dilakukan oknum Satker,” kata Ivan kepada Satelitnews.id (Tangsel Pos Group) Selasa, 9/8/2022

Ivan memastikan, proses hukum dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan beras dalam negeri dan hasil giling gabah antara Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten melalui Satker masih dalam proses penyidikan.


“Masih proses penyidikan,” tandasnya.


Pada perkara tersebut, kata Ivan, pihaknya berhasil mengungkap terdapat dugaan penggelapan dana uang muka yang dilakukan oknum satker.

Dengan kerugian masih dalam penghitungan melalui dokumen. “Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebagian atau seluruhnya dan diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum Satker,” ungkapnya.


Pada tahun 2016 itu, menurut Ivan, terdapat sisa uang muka yang belum dipergunakan oleh satker untuk percepatan pengadaan beras. Namun kenyataannya pengadaan beras tidak dapat dipenuhi.


“Seharusnya dana yang tidak digunakan tersebut harus segera dikembalikan atau disetor ke Divre/Sub Divre selambat-lambatnya 15 hari kalender pada saat itu,” terangnya.


Ivan meyakinkan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten secara professional secepat mungkin dan terukur akan segera mengungkap dan menemukan calon tersangka.


“Sehingga dapat melakukan tindakan hukum kepada para oknum. Maupun dapat segera penyelamatan keuangan negara,” pubgkasnya.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam rangka restrukturisasi keuangan negara di Banten. Kejati Banten selain telah menetapkan dua orang tersangka korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, yang dikenal Bank Banten.


Juga akan mengungkap kasus korupsi pada Bulog. “Untuk Bank Banten kita sudah tetapkan dua tersangka. Untuk kerugian keuangan negara pada kasus Bulog Serang, masih kita lakukan penyidikan,” imbuhnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo