TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Eks Kepala SD di Serang Didakwa Korupsi Dana PIP Rp 199 Juta

Laporan: Gema
Kamis, 14 Maret 2024 | 17:51 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Mantan Kepala SD Negeri Kesaud Kota Serang, Tb Samsudin, didakwa atas dugaan korupsi pemotongan dana bantuan program PIP bersama dengan rekannya, Tb Iskandar. Samsudin pun disebut memperoleh Rp 199 juta.

Terdakwa Samsudin dan Iskandar, bersama dengan saksi Nazar Hanifah dan Supriyadi pada 2021 pun disebut melakukan pemotongan Rp 766 juta atau 40 persen dari pencairan PIP di berbagai sekolah di Kota Serang.

"Kurang lebih 40 persen dari pencairan dana PIP usulan pemangku kepentingan atau dana aspirasi tahun 2021 yang diterima 24 SD di Kota Serang Banten," kata JPU Subardi, Kamis (14/3/2024).

Pemotongan bantuan PIP tersebut pun dinilai bertentangan dengan Permendikbud 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Selain itu, ada aturan dari Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan aturan tersebut, PIP dilarang dipotong oleh pihak mana pun.

JPU menyebut bahwa terdakwa Samsudin telah memperoleh uang senilai Rp 199 juta, dan Iskandar menerima Rp 435 juta.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Tb Iskandar Rp 435 juta, saksi Nazar Hanafiah Rp 9 juta," ujarnya.

Ada beberapa saksi lainnya yang disebut juga menerima dana dari pemotongan bantuan tersebut. Akibat hal itu, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo