TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus Pembunuhan Brigadir J

31 Personel Polri Diperiksa, 11 Orang Ditempatkan Khusus

Oleh: OKT/AY
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8) malam. (Ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8) malam. (Ist)

JAKARTA - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka. Selain jumlah tersangka bertambah, jumlah personel korps baju cokelat yang diperiksa juga bertambah.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dari jumlah itu, sebanyak 11 personel Polri dilakukan penempatan khusus, yang sebelumnya  sebanyak empat orang.

"Satu bintang dua, dua bintang satu, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. Kemungkinan masih bisa bertambah," jelasnya.

Kapolri menegaskan, tidak ditemukan adanya peristiwa tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti dilaporkan.

Faktanya, Tim Khusus menemukan, yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.

"Penembakan dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkapnya.

Dia kemudian menskenariokan seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. Ferdy Sambo, berkali-kali menembak tembok dengan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan tersebut. Mantan Kadiv Propam itu, akan segera ditahan.

"Terkait dengan posisi Irjen FS saat ini dipaksuskan di rutan (Mako) Brimob. Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan nanti. Akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di rutan Bcrimob atau tempat lain. Nanti akan diputuskan Setelah pemeriksaan FS sebagai sebagai tersangka," tandasnya.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo