TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

Oleh: OKT/AY
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:18 WIB
Istri Ferdi Sambo Putri Candrawathi. (Ist)
Istri Ferdi Sambo Putri Candrawathi. (Ist)

JAKARTA - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski begitu, kasus ini menyisakan tanda tanya. Yakni, ada tidaknya pelecehan seksual yang sebelumnya disebutkan dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Apa kata Polri?

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi, jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP di kasus Brigadir J.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," ujar Agus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum mau mengungkapkan soal dugaan pelecehan tersebut.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan," ujar Sigit, menjawab pertanyaan wartawan.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo