THR Belum Diterima? Lapor ke Posko Pengaduan di Kota Tangerang

TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang buka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Menurut Ujang Hendra Gunawan, Kepala Disnaker Kota Tangerang, posko ini adalah langkah yang diambil oleh Disnaker untuk memantau pembayaran THR, terutama untuk Lebaran tahun ini, kepada para pekerja atau buruh.
"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," jelasnya, Kamis (29/3).
Ujang menjelaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih.
"Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tambahnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Ujang, perusahaan harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Bagi para pekerja/buruh yang mengalami kendala, pihak Disnaker siap membantu menangani, menindaklanjuti, atau melakukan mediasi antara kedua pihak.
"Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu