TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Cari Keuntungan Malah Buntung, Warga Lebak Ini Berakhir Masuk Sel

Oleh: AY/BNN
Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:07 WIB
Gara-gara judi online DJ, RH dan LR kini berada di Polres Lebak. Foto : Istimewa
Gara-gara judi online DJ, RH dan LR kini berada di Polres Lebak. Foto : Istimewa

LEBAK—Dua pria berinisial RH (52) dan LR (63) mencoba mencari keuntungan dengan cara berjudi secara daring jenis toto gelap (togel). Apesnya, bukan uang yang didapat malah harus berurusan dengan polisi.


Keduanya diamankan berikut barang buktinya 1 unit  ponsel merk Samsung, uang tunai Rp 70 ribu, dua lembar bukti deposit, lembar kertas pasangan angka dan 1 buku tabungan berikut ATM salah satu bank yang diduga dipasang lewat bandar berinisial Dj (35).


Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono membenarkan telah mengamankan satu bandar dan dua pemasang judi togel di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Kini pelaku dan pemasang dalam pemeriksaan anggota. “Pelaku DJ (35) selaku penyedia/bandar sudah menjalankan aksinya kurang lebih 6 bulan, sedangkan untuk RH (52) dan LR (63) selaku pemasang sudah memasang togel melalui pelaku DJ sudah dilakukannya dalam dua bulan terakhir,” papar Indik, Rabu (10/08/2022).

Kata Indik, ungkap kasus perjudian di wilayah hukum Polres Lebak, setelah kepolisian mendapat laporan dari warga yang mengaku resah dengan adanya aktivitas judi tersebut. Setelah adanya laporan tersebut, Indik mengaku langsung menanggapinya dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas judi daring.


“Laporan warga kita langsung tanggapi, Tim Resmob bergerak cepat dan mendapatkan informasi. Tepatnya Kampung Pasir BPM, Kelurahan MCT ada seorang pemuda yang diduga menjadi penyedia/bandar (DJ). Setelah didatangi, benar ada kegiatan judi online bersama dua orang dewasa. Tak panjang lebar, anggota langsung mengamankan ketiga orang tersebut (DJ, RH, dan LR),” Indik menerangkan.

“Pelaku DJ melakukan judi togel tersebut menggunakan situs LADANG TOTO 2 yang diakses melalui ponsel Samsung miliknya. DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp 1.000, untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka) kemudian oleh DJ diinput ke akun LADANG TOTO 2,” sambung Indik.

“Pelaku dan pemasang dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin,” timpalnya.


Polres Lebak akan terus memburu para judi daring maupun tindak pidana lainnya. Oleh karenanya, polisi kata Indik butuh dukungan dari masyarakat untuk memberantas segala aktivitas yang melanggar hukum. “Kami mengimbau kepada warga agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” imbuhnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo