TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Akui Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berkali-kali Minta Maaf

Oleh: OKT/AY
Jumat, 12 Agustus 2022 | 08:11 WIB
Ferdy Sambo. (Ist)
Ferdy Sambo. (Ist)

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pengakuan yang dituangkan eks dalam bentuk tulisan di handphonenya itu, Ferdy Sambo berkali-kali minta maaf. Permintaan maaf, sudah mulai dituturkannya di awal kalimat.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ujar eks Kadiv Propam Polri itu, lewat tulisan yang dibacakan pengacaranya, Arman Hanis, di rumah pribadinya, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Sambo menyatakan akan mematuhi proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Setelah itu, dia meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi Polri, dan rekan-rekan sejawatnya yang terdampak akibat kasus ini. Setelah itu, dia kembali minta maaf. Kali ini, karena menyadari perbuatannya mencoreng citra korps baju cokelat.

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo