TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jokowi Senang

MK Putuskan Sengketa Pilpres Tak Ada Kecurangan

Laporan: AY
Rabu, 24 April 2024 | 07:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Presiden Jokowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Jokowi senang dengan putusan MK tersebut. Sebab, tudingan bahwa ada kecurangan dalam Pilpres 2024, seperti politisasi bansos dan tidak netralnya aparat, sama sekali tidak terbukti.  
Respons Jokowi disampaikan selang 1 hari usai 8 Majelis Hakim MK ketuk palu terkait gugatan Pilpres yang diajukan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusannya, MK menolak semua gugatan yang diajukan. 
"Pemerintah menghormati putusan MK," kata Jokowi, dalam keterangan pers usai meresmikan rekonstruksi infrastruktur pasca gempa, di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024). 

Dengan putusan tersebut, Jokowi menilai kecurigaan yang disampaikan pemohon mengenai adanya intervensi Pemerintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu, tidak terbukti. 

Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada Pemerintah seperti kecurangan dan intervensi terhadap Pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj (Penjabat) Kepala Daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," tegasnya. 
Menurutnya, sekarang ini adalah momen yang tepat untuk semua kalangan bersatu kembali. Mengingat, tantangan eksternal dan geopolitik dunia semakin tak menentu. “Ini saatnya bersatu, bekerja, dan membangun negara,” ujar mantan Wali Kota Solo itu. 

Terakhir, Jokowi menegaskan, pemerintah mendukung proses transisi pemerintahan.  “Akan kita siapkan. Putusan MK kan sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok,” tutur Presiden ke-7 RI ini. 
Diketahui, MK akhirnya memutuskan kemenangan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah secara konstitusional. MK memastikan kemenangan Prabowo-Gibran tidak diwarnai adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif seperti yang disampaikan para penggugat. 
Putusan MK itu dibacakan delapan hakim, Senin (22/4/2024). Delapan hakim yang dimaksud yakni, Suhartoyo selaku Ketua. Lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan enam hakim anggota yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo