TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Heboh, Dugaan THR SYL Ke Pimpinan Komisi IV DPR

Laporan: AY
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:37 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi IV DPR dihebohkan dengan dugaan pimpinan Komisi IV DPR menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Senin (29/4/2024)
DALAM sidang, mantan Koor­dinator Rumah Tangga Kemen­tan Arief Sopian dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di situ terungkap adanya dugaan dana yang mengalir ke pimpinan Komisi IV DPR.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Budhy Setiawan mengaku ti­dak tahu menahu soal tersebut. Pasalnya, saat kejadian itu pun, dia masih berstatus anggota, belum pimpinan.
“Saya belum jadi Pimpinan (Komisi IV DPR) saat itu. Ini kan kejadiannya, katanya April 2022, sementara saya baru jadi pimpinan Agustus 2023. Jadi kalau bicara soal (dugaan THR dari SYL) itu, saya sama sekali tidak tahu menahu,” tegas Budhy saat dihubungi Redaksi, Selasa (7/5/2024).
Pimpinan Komisi IV saat ini dijabat lima orang dari par­tai berbeda. Ketua Komisi IV DPR dijabat politisi Fraksi PDI Perjuangan, dan empat jabatan wakil masing-masing, Budhy Setiawan (Fraksi Golkar), Anggia Ermarini (Fraksi PKB), Budisatrio Djiwandono (Fraksi Gerindra) dan Rusdi Masse Mappasessu (Fraksi Nasdem).

Budhy mengatakan, sebelum ditugaskan di Komisi IV, dia bertugas di Komisi VI DPR. Dia baru bergeser ke Komisi IV DPR setelah pimpinan fraksi menugaskannya menggantikan Dedi Mulyadi, sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR.
Dedi Mulyadi mundur dari Wakil Ketua Komisi IV DPR setelah memutuskan pindah partai ke Gerindra.

Budhy mengaku tidak pernah disinggung oleh kolega lainnya di Komisi IV DPR soal dugaan THR dari SYL ini.
“Kalau omongan-omongan, ya boleh dikatakan omongan-omongan kita di internal nggak ada yang menyangkut persoalan itu. Lagian mereka juga kagok bicara dengan saya, karena saya kan bukan pimpinan saat itu. Waktu itu saya sedang di Komisi VI,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, Komisi IV DPR tidak terganggu dengan isu dugaan THR dari SYL. Sebab sampai saat ini, Komisi IV DPR tetap berupaya maksi­mal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam pengawasan terhadap kinerja para mitra.

“Kami juga selalu mengkritisi beberapa hal yang kami anggap perlu disampaikan mengingat kondisi pangan saat ini. Jadi ke­bijakan yang kurang tepat, kami pasti mengkritisi dengan keras,” tambahnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi yang dikonfirmasi terpisah soal dugaan THR dari SYL ini, me­minta persoalan ini ditanyakan ke Pimpinan Komisi IV DPR sekarang. Dia mengaku tidak punya kapasitas menjelaskan persoalan itu.
Walau demikian, dia mengaku tidak tahu menahu soal dugaan aliran duit dari SYL berupa THR ini.
“Ya nggak tahu. Saya juga sampai hari ini bingung ada apa gitu,” katanya, saat dihubungi.

Dedi menjelaskan, dia berhenti menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR sekitar Mei - Juni 2023.

“Saya berhenti di suratnya itu pada 2023, bulan Mei atau Juni. Jadi yang ramai sekarang tidak tahu apa-apa karena saya bukan Pimpinan Komisi IV DPR,” tambahnya.
Sebelumnya, aliran duit kepada lima orang Pimpinan Komisi IV dibongkar Arief Sopian. Dia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan dugaan ka­sus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, pada Senin (29/4/2024).
Dalam persidangan, Arief awalnya mengaku lupa ada pembagian THR kepada anggota dewan. Akhirnya jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief yang berisi catatan pengeluaran uang untuk THR kepada seluruh pimpinan Komisi IV DPR dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
Jaksa menjelaskan, Arief per­nah mencatat pengeluaran uang hasil patungan dari Eselon I Ke­mentan. Uang dikumpulkan atas perintah SYL yang diteruskan oleh Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan, terdakwa kasus ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo