TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Surya Darmadi Alias Apeng Tiba Di Jakarta, Menggunakan Pesawat China Airlines

Oleh: OKT/AY
Senin, 15 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Surya Darmadi alias Apeng. (Ist)
Surya Darmadi alias Apeng. (Ist)

JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, sudah tiba di Jakarta, siang ini. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Provinsi Riau itu tiba melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," ujar Achmad saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Menurut Achmad, Surya Darmadi datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK. Artinya, dia berangkat dari Taiwan.

Penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura, namun hasilnya nihil.

"Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Selain itu, penyidik telah mengumumkan surat panggilan Surya Darmadi di surat kabar nasional, tapi Surya Darmadi juga tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan jaksa. Dengan demikian, tim penyidik menilai Surya Darmadi telah melepaskan haknya melakukan pembelaan.

"Maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum," kata Ketut.

Selain Surya Darmadi, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Selain terjerat perkara korupsi, Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rm.id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo