TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perekrutan PPK Pilkada, Bawaslu Temui Eks PPK Pamulang yang Miliki "Catatan Hitam" Ikut Daftar

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 14 Mei 2024 | 11:13 WIB
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep. (Ist)
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep. (Ist)

SETU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki sejumlah catatan terhadap pengawasannya terkait proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep kepada Tangselpos, Selasa (14/5/2024).

"Bawaslu juga saat ini sedang melakukan pengawasan rekruitmen PPK yang dilakukan oleh KPU. Ada beberapa catatan kami kepada KPU untuk memperhatikan proses rekruitmen ini," ujar Acep.

Dalam pengawasannya itu, Bawaslu menemui adanya eks PPK yang sempat tersandung kasus dalam perhelatan Pemilu serentak lalu, melakukan pendaftaran dalam proses rekruitmen badan Ad Hoc tingkat Kecamatan kali ini.

Acep menerangkan, eks PPK Kecamatan Pemulang yang dimaksud ini memiliki catatan hitam. Bahkan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kepolisian.

"Kita ketahui bahwa penyelenggara Pemilu tingkat PPK khususnya di Kecamatan Pamulang, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian," ungkap Acep.

Oleh karena itu, hal tersebut menjadi bukti bahwa kelima eks PPK Pamulang tersebut sudah dengan jelas melanggar prinsip penyelenggara pemilihan umum.

"Yang harus memiliki nilai kejujuran, keadilan, integritas, dan akuntabel," imbuhnya.

Atas temuannya tersebut, Bawaslu pun sudah melayangkan surat kepada KPU dan mengimbau agar dalam proses rekruitmen ini dapat memperhatikan prinsip penyelenggara.

"Yang mana salah satu dari prinsip penyelenggara itu adalah berintegritas. Sehingga kami mengimbau kepada KPU untuk tidak merekrut kembali PPK Pamulang yang kemarin sempat diproses di Gakkumdu," tegas Acep.

Acep menegaskan, hal tersebut harus dilakukan demi menjaga dan menciptakan Pilkada Tangsel 2024 menjadi berkualitas.

"Agar Pilkada 2024 ini terhindar dari penyelenggara yang memang tidak berintegritas dan tidak memiliki kejujuran dan juga tidak memiliki prinsip menjaga demokrasi yang baik di Kota Tangsel," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo