TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gaya Hidup Mewah Anak SYL Dibongkar Dipersidangan

Laporan: AY
Selasa, 14 Mei 2024 | 11:24 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menjalani persidangan. Foto : Ist
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menjalani persidangan. Foto : Ist

JAKARTA - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar kelakuan anak perempuan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul.
Berderet kebutuhan mantan calon anggota legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, ternyata dibiayai dari duit pe­jabat eselon 1 dan eselon 2. Hal ini terungkap setelah hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mengorek keterangan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jen­deral Kementan Sukim Supandi.
Pejabat eselon 2 itu menjadi saksi dalam sidang perkara pemerasan SYL dan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Hakim Ida langsung mengonfirmasi keterangan Supandi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 23. BAP itu terkait rincian sejumlah pembelian SYL dan keluarganya yang diako­modir.

"Rincian ini Saudara ketahui memang riil ya, ada kuitansi atau apa nih, yang sejumlah Rp 464 juta sekian?" tanya hakim Ida dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

"Iya, itu kami minta dari staf saya yang menangani itu," jawab Supandi.
Hakim Ida bertanya soal banyaknya pengeluaran uang tersebut. Apakah hal ini me­mang diketahui Supandi atau sekadar berdasarkan rincian yang tertuang dalam kuitansi. Supandi pun membenarkannya dan mengaku mengetahuinya dari dua anak buahnya di Biro Umum dan Pengadaan.
"Karena di sini anggaran-anggaran itu banyak juga untuk keluarga-keluarga dari Pak Men­teri. Nah, di sini ada pembayaran jam tangan Ibu Thita, terus jam tangan cucu, terus bulanan beli tas Ibu Thita, beli anting, sepatu Bu Thita, pembayaran makan acara ultah (ulang tahun) Bu Thita. Itu Saudara tahu siapa Ibu Thita?" cecar hakim.

"Kalau Ibu Thita-nya saya tahu," timpal Supandi.
Supandi mengaku pernah bertemu dalam sebuah acara. Dia juga tahu kalau Thita adalah anak perempuan SYL.

"Maksud saya, kenapa seorang Ibu Thita bisa dibiayai sebegitu besar? Bagaimana cara permin­taannya, Saudara tahu tidak?" korek hakim.
"Jadi, langsung ke bawahan saya langsung," ucap Supandi.

Nada suara hakim Ida mulai meninggi, lantaran rinciannya sangat panjang untuk keperluan anak SYL, di dalam catatan tersebut. Dia pun mulai memba­cakan rincian-rinciannya.

Saudara tidak tanya itu me­lihat rincian segini banyak? Ini contoh ya. Beli anting, sepatu Rp 26 juta; pembayaran makan acara ultah Bu Thita Rp 42,9 juta; terus pembayaran jaket Bu Thita Rp 46 juta. Itu Saudara tidak pertanyakan hal-hal seperti ini?"
Belum sempat dijawab, ha­kim Ida lanjut dengan pertan­yaan lain. Ia mengaku, sangat ingin tahu alasan di balik rincian catatan Supandi. "Kenapa ang­garan-anggaran begitu banyak itu bisa muncul gitu lho Pak?" hakim kembali menegaskan.
"Siap, Yang Mulia. Kami me­minta staf kami yang melakukan­nya itu. Jadi, kami minta juga rinciannya apa saja sih, kemu­dian kami dituangkan di dalam BAP itu," Supandi menerangkan.
"Nah, itu duit keluar kan ba­nyak sekali, Pak. Padahal Bapak sendiri kan masih punya piutang, keluar duit pribadi. Yang seperti ini lho keluar begitu saja. Man­faatnya apa buat Kementan? Itu aja, cukup," tutup hakim Ida agak kesal.

Dalam keterangan Supandi sebelumnya, ia memang me­ngaku pernah menggunakan uang pribadinya demi memenuhi kebutuhan anak SYL yang lain, yakni Kemal Redindo Syahrul Putra. Ironisnya, uang sebesar Rp 200 juta yang dirogoh dari kocek pribadinya, belum juga diganti hingga sekarang.
Hal ini terungkap saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menggali keterangannya. Meski mengaku belum pernah didatangi ajudan SYL dalam permintaan uang, tapi Supandi mengaku pernah diminta uang oleh Kemal Redindo. Lantas, hakim Pontoh meminta Supandi menceritakannya.

Menurut Supandi, permintaan uang dari Redindo terjadi saat sejumlah pejabat Kementan dan SYL melakukan kunjungan dinas ke Makassar, Sulawesi Selatan. Kunjungan itu terkait perkebu­nan, ketika dirinya masih bekerja di Direktorat Perkebunan. Saat itulah ia bertemu Redindo.
"Berapa yang diminta?" tanya hakim Pontoh langsung menan­yakan nominalnya.

"Yang saya ingat ada Rp 111 (juta), Yang Mulia," ungkap Su­pandi.

Itu diminta langsung oleh Dindo?" hakim penasaran.
"Gini, beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait ak­sesoris mobil," beber Supandi lagi.
Menurut Supandi, ia pun mel­apor kepada Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Perkebunan saat itu yang dijabat Heru Tri Widarto. Atas arahan Heru agar diselesaikan, maka ia mengam­bil uang hasil urunan pejabat eselon 1 dan 2 di Setjen.

Kemudian stafnya di bagian bendahara mentransfer uang Rp 111 juta kepada Aliandri, ajudan Kemal Redindo di Makassar.
Selain memiliki kuitansinya, Supandi juga mengaku memi­liki bukti transfernya. Bukti-bukti itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sayangnya, ia mengaku tak tahu uang itu untuk membeli ak­sesoris mobil pribadi atau mobil dinas Menteri SYL.
Kemudian, hakim Pontoh menggali permintaan lainnya dari Kemal Redindo kepada Supandi. Salah satunya untuk renovasi kamar di Jakarta. Tapi ia tak tahu persis rumah yang mana, apakah rumah dinas atau rumah pribadi.

Kamarnya siapa?" cecar hakim.
"Kamarnya Dindo, bilangnya saya seperti itu," timpal Supandi.
"Berapa waktu itu diminta Saudara?" tanya hakim.
"Rp 200 juta Yang Mulia," beber Supandi.
Supandi menyebut, permin­taan ini juga dilakukan via WA. Ia juga sempat melapor pada Ses­dirjen, yang kemudian memin­tanya agar menyelesaikannya.

"Sumber dana dari mana Saudara ambil?" tanya hakim.

"Mohon maaf Yang Mulia, itu karena di kantor belum ada uang, pakai uang saya yang dipinjam," jelas Supandi.
"Kenapa Saudara ambil uang Saudara untuk kepentingan orang lain? Apakah Saudara menjadi takut jabatan Saudara akan dicopot? Saudara mau di­mutasi, di-nonjob atau bagaima­na?" hakim Pontoh mencecar.
"Saat itu tidak nyamanlah kon­disinya, Yang Mulia," aku Supandi.
Supandi menjelaskan, uang itu ditransfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 100 juta ke nomor rekening Bank BCA atas nama Aliandri. Nahasnya, Su­pandi mengaku uang pribadinya itu belum juga diganti.

Hakim Pontoh pun terperanjat. Pasalnya, Supandi rela memakai uang sendiri demi memenuhi kebutuhan anak Menteri SYL.
"Hah, belum (diganti)? Saudara mau tagih ke siapa coba?" tanya hakim merasa kaget.

"Bingung saya juga ke siapa," respons Supandi.
"Terpaksa karena apa? Takut jabatan dicopot?" korek hakim.
"Hahahaha, ya seperti itu lah, Yang Mulia," Supandi dengan sedikit tertawa, seakan mener­tawakan nasib uangnya yang raib.

"Jelas. Kalau Saudara nggak pikir jabatan Saudara, buat apa Saudara melayani, ya kan? Kalau ada anggaran, okelah ceri­tanya lain," kata hakim.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo