TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelang Idul Adha, MUI Latih Cara Sembelih Hewan Kurban Secara Syariat

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 06 Juni 2024 | 07:00 WIB
Peserta antusias mengikuti pelatihan penyembelihan hewan kurban yang digelar MUI Tangsel.(dra)
Peserta antusias mengikuti pelatihan penyembelihan hewan kurban yang digelar MUI Tangsel.(dra)

PAMULANG-Jelang Idul Adha 1445 H, MUI Kota Tangsel kembali memberikan pelatihan praktik penyembelihan hewan kurban. Diikuti 130 peserta tersebar dari tujuh wilayah, berlangsung di Gedung Kelembagaan No 2 Jalan Siliwangi Pamulang, kemarin.

Wakil Ketua 1 MUI Kota Tangsel, KH Hasan Mustofi mengatakan, penyembelihan hewan kurban harus mengikuti ketentuan tata cara yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

“Makna qurban secara bahasa adalah mendekatkan diri berasal dari kata ‘qorroba’ yang secara istilah berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT,” katanya dalam acara “Bimbingan Teknis Pelatihan Juru Sembelih Halal Angkatan VIII Tahun 2024”.

Pendekatan itu, dengan menyembelih hewan tertentu dengan tata cara tertentu. Pembina Juru Sembelih Halal (Juleha) Kota Tangsel ini menjelaskan, kehalalan hewan yang disembelih tergantung kepada jenis yang dipilih.

“Jenisnya adalah unta usia lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun dan domba setengah tahun,” urai dia.

Semua jenis hewan tersebut, ketika disembelih harus oleh orang yang beragama Islam, berakal sehat baik lak-laki maupun perempuan.

.“Ketika akan menyembelih harus membaca basmalah dengan menggunakan pisau dan atau golok yang tajam,” ucapnya.

Dalam teknik menyembelih, dia menguraikan, hewan harus disembelih di lehernya dengan memutuskan saluran pernafasan (treachea/hulqum), saluran makanan (oesophagus/marik) dan dua ulat leher (wadajain)nya.

“Sedangkan hewan yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar dan atau jatuh ke dalam lubang, maka penyembelihannya dapat dilakukan di mana saja dari badannya asal dapat mati karena luka tersebut,” tambah dia.

Dia mewanti-wanti atas hewan yang tidak layak untuk jadi hewan kurban yakni, yang sebagian telinga dan tanduknya hilang, giginya ompong, tanduknya pecah, matanya buta dan berpenyakit kudis.

Sementara, untuk hal yang dianjurkan, dia menganjurkan untuk hewan yang akan disembelih menghadap kiblat, digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah disembelih, yang berleher panjang disembelih di pangkal lehernya dengan memotong dua urat yang ada di sebelah kiri dan kanan.

“Orang yang menyembelih disunnahkan berpakaian rapih dan bersih, membaca sholawat, dan takbir tiga kali,"pungkas dia.

Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo saat membuka pelatihan ini mengatakan, menjelang Idul Adha 1445H pentingnya akan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip halal dalam penyembelihan hewan.

"Kegiatan ini bukan hanya sekadar bimbingan teknis, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyembelihan yang sesuai syariat Islam serta kehalalan daripada hewan yang disembelih,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya kegiatan Bimtek yang diadakan oleh MUI Tangsel ini, dapat menunjang dan mendorong suksesnya Program Sertifikasi Halal untuk makanan, minuman dan penyembelihan hewan yang ada di kota Tangsel.

Sekum MUI Tangsel, Abdul Rojak, menyampaikan fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang standar penyembelihan halal.

Pertama, hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan. Kedua, hewan harus dalam keadaan hidup saat akan disembelih. Ketiga, kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

"Fatwa tersebut juga menetapkan standar penyembelih. Terdapat tiga standar penyembelih yang dipersyaratkan. Pertama, beragama Islam dan telah akil baligh. Kedua, memahami tata cara penyembelihan secara syar’i. Ketiga, memiliki keahlian dalam penyembelihan," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, fatwa tersebut juga menetapkan standar alat penyembelihan. "Ada dua standar alat penyembelihan. Pertama, alat penyembelihan harus tajam. Kedua, alat penyembelihan bukan kuku, gigi/taring, dan tulang," ungkapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo