TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hotel BSD Terbakar, Satu Kamar Jadi Abu

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 13 Juni 2024 | 07:30 WIB
Kebakaran di Hotel BSD, Rabu (12/6). Petugas berjibaku memadamkan api.(dra)
Kebakaran di Hotel BSD, Rabu (12/6). Petugas berjibaku memadamkan api.(dra)

SERPONG-Hotel BSD, di Jalan Letnan Sutopo, kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong alami kebakaran sekitar pukul 12:34 WIB, kemarin. Si jago merah berasal dari salah satu kasur yang terbakar.

.Kepala Damkar Tangsel, Ahmad Dohiri mengatakan, kebakaran tersebut mengakibatkan satu kamar yang berada di lantai 4 hangus terbakar.

“Kebakaran berasal dari kamar 408. Dan empat penghuni berhasil dievakuasi dengan selamat,” kata Dohiri.

Kepulan asap sempat membumbung tinggi di lokasi kejadian. “Penyebab masih dalam penelitian, dugaan sementara sumber api dari kasur busa di kamar yang terbakar,” terangnya.

Damkar Tangsel sendiri mengerahkan tiga mobil armada untuk memadamkan api. “Petugas tiba sekira pukul 12.41 WIB. Api padam sekira pukul 14.52 WIB,” katanya.

Dia juga mengatakan, pemadaman membutuhkan proses cukup lama, karena petugas melakukan penyedotan asap. “Kalau api sudah dipadamkan dengan cepat. Tetapi asapnya masih mengepul. Proses sedot asap yang lama,” katanya.

Dohiri menambahkan, untuk mencegah kebakaran, gedung dengan tinggi hingga 4 lantai ke atas harus dilengkapi dengan adanya Manajemen Kebakaran dan Keselamatan Gedung (MKKG).

Adanya sistem proteksi dan MKKG merupakan salah satu upaya penanganan awal jika terjadi kebakaran di gedung tersebut.

“Jadi kalau gedung yang sudah memiliki sistem proteksi kebakaran biasanya kita sarankan pelatihan simulasi. Lalu untuk gedung khususnya yang lantai 4 ke atas harus memiliki sprinkler dan hidrant lalu kita sarankan untuk melakukan simulasi kebakaran, karena gedung lantai 4 ke atas harus memiliki MKKG,” tambahnya.

Dohiri mengungkapkan, pembentukan MKKG untuk gedung yang memiliki tinggi 4 lantai ke atas juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Ia menyebut, gedung yang telah memiliki sistem proteksi kebakaran dan MKKG juga tidak lepas dari potensi terjadinya kebakaran. Oleh karena itu, harus ada pengecekan berkala untuk memastikan sistem proteksi tersebut tetap berfungsi dengan maksimal.

“Lalu secara rutin diperiksa sistem proteksinya minimal setahun sekali. Harus melakukan simulasi kebakaran gedung minimal setahun sekali,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo