TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Dan Warga Jadi Korban Penusukan Penadah Curanmor Di Cibodas Tangerang

Laporan: AY
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:08 WIB
Senjata yang digunakan penadah untuk melukai aparat Polisi dan warga. (Ist)
Senjata yang digunakan penadah untuk melukai aparat Polisi dan warga. (Ist)

TANGERANG- Dua personel Polri dari Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat dan dua orang warga sipil menjadi korban penusukan pelaku penadah motor hasil curian (curanmor) di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Kamis, (18/08/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekira jam 21.00 WIB, kedua korban anggota Polri berasal dari Polsek Tanah Abang berinisial PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan BS tertusuk di bagian pundak kiri.

Sedangkan dua warga sipil yang saat kejadian berada di lokasi mengalami luka sobek di bagian perut, yakni J dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.

“Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Annisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati ” kata Kapolres. Jum’at (19/8/2022) dalam keterangannya.

Lebih jauh Zain mengungkapkan, peristiwa penusukan itu dilakukan pelaku curanmor, dimana saat 3 personel anggota Reskrim dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro  sedang membawa tersangka curanmor berinisial MK untuk melakukan pengembangan.

“Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penadah berinisial DI dan S, namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta,” ungkapnya.

Zain mengatakan, saat ini ketiga pelaku (MK, DI dan S) untuk sementara diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota guna pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo