TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Sita 210 Butir Hexymer & 80 Tramadol

Bongkar Jual Beli Obat Keras Tanpa Izin Di Cisauk

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 04 September 2026 | 07:30 WIB
UNGKAP KASUS - Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menunjukan barang bukti oppbat terlarang yang berhasil diungkap pihaknya.
UNGKAP KASUS - Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menunjukan barang bukti oppbat terlarang yang berhasil diungkap pihaknya.

SERPONG-Polsek Cisauk mengungkap dugaan peredaran persediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM alias A berusia 22 tahun.

 

 AM diamankan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat-obatan tertentu di sebuah counter handphone yang berada di Jalan Raya Cisauk Lapan, Kabupaten Tangerang.

 

 Dari lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin. Barang bukti tersebut terdiri dari 80 butir Tramadol dan 210 butir Hexymer.

 

Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 150.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat yang dilakukan oleh terduga pelaku.

 

 Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan atau informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan penjualan obat-obatan golongan tertentu.

 

 “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Cisauk langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Dhady, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (3/9).

 

 Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Di tempat itu, polisi mendapati seorang pria yang mengaku berinisial AM alias A.

 

 Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

 

 “Setelah dilakukan interogasi, AM mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual,” jelas Dhady.

 

  AM kemudian dibawa ke Mapolsek Cisauk bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan aktivitas peredaran obat tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

 

 Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 Dhady mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan secara ilegal. Peredaran obat tanpa izin dapat membahayakan masyarakat karena penggunaannya tidak berada dalam pengawasan yang semestinya.

 

 Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan sekitar.

 

 “Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” ujarnya.

 

 Polres Tangsel menyatakan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan ilegal. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit