TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Puluhan ASN Kota Serang Terdaftar Jadi Anggota Parpol

Oleh: AY/BNN
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:54 WIB
Komisioner KPU Provinsi Banten Masudi. Foto : Istimewa
Komisioner KPU Provinsi Banten Masudi. Foto : Istimewa

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, menemukan sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang, terdaftar menjadi anggota Partai Politik (Parpol).


Temuan itu, berdasarkan identifikasi yang dilakukan KPU terhadap identitas keanggotaan partai melalui aplikasi Sipol.
Meski demikian, Komisioner KPU Provinsi Banten Masudi mengatakan, hal serupa juga tidak menutup kemungkinan terjadi di Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Banten, hanya saja sampai saat ini belum ditemukan hal itu.

“Data itu ditemukan dari aplikasi Sipol, dimana setiap Parpol melakukan upload anggotanya sebagai salah satu persyaratan administratif untuk menjadi peserta pemilu 2024 nanti,” kata Masudi, Selasa (23/8/2022).


Terhadap temuan itu, lanjutnya, pihaknya akan menandai anggota Partai politik yang berstatus ASN itu sebagai belum memenuhi syarat atau BMS.

Selanjutnya, data akan dikirimkan ke partai politik dan di masa perbaikan partai politik harus menghapus anggota yang berstatus ASN tersebut.

“KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghapus anggota parpol meskipun berstatus ASN karena yang berhak adalah partai politik itu sendiri,” tambahnya.


Selain keanggotaan parpol yang berstatus ASN, ada juga ribuan anggota parpol yang secara alamat berada di luar Provinsi Banten.
Salah satunya adalah warga Aceh, yang terdeteksi sebagai anggota Partai politik di Provinsi Banten.

Terhadap ini, KPU menduga adanya kesalahan input yang dilakukan oleh operator di parpol yang ada di pusat sehingga keanggotaan yang seharusnya masuk ke provinsi lain masuk ke Provinsi Banten.


Selanjutnya KPU akan memberi status belum memenuhi syarat, terhadap ribuan anggota Partai tersebut agar kemudian oleh parpol dimasukkan ke wilayah yang sesuai dengan alamat di KTP.


Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musyafa membenarkan, ada 26 ASN yang terdeteksi sebagai anggota parpol yang ada di Kota Serang.


Ini diketahui, ketika KPU Kota Serang melakukan verifikasi administrasi terhadap anggota partai politik yang dinyatakan lolos mendaftar oleh KPU RI.


Selanjutnya KPU Kota Serang, akan memberikan status belum memenuhi syarat terhadap anggota yang terdeteksi sebagai ASN tersebut untuk kemudian diperbaiki oleh partai politik yang bersangkutan.


Sebab bisa jadi, status ASN yang terdeteksi adalah Status lama di mana saat ini ASN tersebut sudah masuk masa pensiun.
Sehingga, parpol cukup menyertakan surat pensiun pada ASN yang bersangkutan.


“Namun bila itu tidak bisa dilakukan maka KPU akan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Selain anggota parpol berstatus ASN, KPU Kota Serang juga mendeteksi adanya anggota Partai politik berstatus TNI dan Polri.
Padahal, sesuai aturan TNI dan Polri dilarang masuk sebagai keanggotaan di partai politik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo