TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gandeng Yusril Melawan Fitnah Keji, Taspen: Tidak Ada Dana Yang Dikelola Untuk Capres Mana Pun

Laporan: AY
Senin, 29 Agustus 2022 | 10:09 WIB
Pengacara Yusril Ihza Mahendra. (Ist)
Pengacara Yusril Ihza Mahendra. (Ist)

JAKARTA - PT Taspen (Persero) tidak tinggal diam menyikapi isu yang sedang viral dan dihembuskan pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Perusahaan pelat merah itu menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra untuk melawan fitnah keji tersebut. PT Taspen menegaskan, tidak ada dana yang dikelola untuk capres manapun. 

Lewat potongan video yang viral di media sosial, ada sejumlah tuduhan yang disampaikan Kamaruddin kepada Taspen. Salah satunya, tudingan mengelola dana untuk capres tertentu. Nilai yang disebut Kamaruddin mencapai Rp 300 triliun. 

"Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," kata Yusril, dalam keterangannya kemarin.

Termasuk dana Rp 300 triliun yang disebutkan Kamaruddin dalam potongan video di sosial media. Menurut Yusril, tuduhan itu, tidak benar.

Ada 4 poin penting yang disampaikan Yusril membantah fitnah tersebut. Pertama, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. "Sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," jelasnya.

Menurut Yusril, selama ini, PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan ASN. Sehingga dana bisa dikelola secara produktif dan efisien. Hal ini juga bagian dari bentuk pertanggungjawaban PT Taspen kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Kedua, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak bisa serampangan. Khususnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga memastikan bahwa kliennya itu selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik. Sejauh ini, portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga negara dan Surat Berharga Syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen. 

Ada lagi dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen. Sebagian besarnya adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK sebesar 8,2 persen.

Ketiga, lanjut Yusril, setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Berdasarkan hasil audit BPK dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material. Baik terkait pengelolaan investasi maupun operasional," terangnya.

Ia memastikan tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen. Ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.

Keempat, Yusril menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. "Jadi, tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapapun dan oleh pihak manapun juga," tegasnya

Ketiga, lanjut Yusril, setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Berdasarkan hasil audit BPK dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material. Baik terkait pengelolaan investasi maupun operasional," terangnya.

Ia memastikan tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen. Ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.

Keempat, Yusril menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku.

"Jadi, tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapapun dan oleh pihak manapun juga," tegasnya.

Selain Yusril, Kuasa Hukum lain yakni Duke Arie Widagdo memastikan kliennya yakni Dirut PT Taspen akan mengambil langkah hukum atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak. "Kami menduga, ada perbuatan pidana yang melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28," sebut Duke, Sabtu (27/8) lalu.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade juga meragukan tudingan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Dia mengungkapkan, sejak kasus Jiwasraya dan Asabri, Kementerian BUMN yang menjadi mitranya di DPR telah melakukan pembenahan besar-besaran. Sehingga tidak gampang duit ratusan triliun dikelola secara serampangan.

Sejauh ini, Komisi VI, sebut Andre, belum kepikiran untuk menggali lebih jauh tudingan Kamaruddin ini. Baik dengan memanggil Dirut PT Taspen ataupun membentuk Pansus.

"Biarkan pak Kamaruddin, kalau punya data laporkan saja. Saya rasa agak kurang masuk akal itu, karena pembenahan sudah luar biasa dilakukan oleh Kementerian BUMN sejak kasus Jiwasraya dan ASABRI," pungkas politisi Gerindra ini. 

Sebelumya, Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, tudingan pengelolaan dana capres bisa dibantah hasil audit BPK pada empat tahun terakhir. Hasil audit itu menunjukkan tidak pernah ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip GCG serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi," kata Mardiyani.

Mardiyani memastikan, Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. Ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," lanjutnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo