TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPU Minta Pertanyaan Panelis dalam Debat Sesuai RPJMD

Reporter: Redaksi
Editor: admin
Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:15 WIB
Komisi KPU Kota Serang, Ade Jahran
Komisi KPU Kota Serang, Ade Jahran

SERANG – KPU Kota Serang rencananya akan menjadwalkan pelaksanaan debat calon kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang pada 29 Oktober dan 12 November 2024. Dalam debat tersebut tema yang akan diusung tidak akan jauh dari isu seputar pelayanan dasar.

“Tema yang akan kita angkat itu pelayanan dasar pada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, SDM, itu pelayanan dasar,” ujar Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran saat ditemui usai menghadiri acara di salah satu hotel di Kota Serang pada Kamis (10/10).

Namun untuk lebih detailnya perihal tema yang akan diusung nanti, Ade menjelaskan, itu merupakan keputusan dari pihak panelis.

Dia mengatakan, para panelis nantinya diberikan kewenangan untuk menentukan satu tema yang akan diusung serta membuat daftar pertanyaan bagi para calon kandidat.

“Nanti ditentukan detailnya oleh panelis. Panelis yang akan membuat pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan ke Paslon ketika debat nanti,” imbuhnya.

Walau begitu, Ade menekankan bahwa tema dan pertanyaan yang diajukan oleh para panelis tidak boleh melenceng dari tema pembangunan Kota Serang, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD. “Nggak boleh juga panelis menanyakan persoalan yang memang keluar dari RPJMD. Itu nggak boleh,” terangnya.

Sebab, jika pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan tema pembangunan Kota Serang maka, hal itu dikhawatirkan tidak dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena, menurut Ade, agenda debat calon kandidat merupakan momentum bagi masyarakat dalam menilai calon yang akan mereka pilih. “Kalau hanya pertanyaan asal, tidak mengena, maknanya apa buat kita? Buat masyarakat,” ucapnya.

Selain itu juga di agenda tersebut, KPU Kota Serang akan menerapkan sejumlah aturan agar acara tersebut berjalan kondusif dan sesuai dengan substansi.

Selain dilarang membuat kegaduhan dan membawa atribut, dalam acara itu juga para calon dan simpatisan pendukung dilarang untuk menyerang pribadi calon lainnya.

Apabila nanti salah satu calon kedapatan melakukan hal itu maka, moderator akan menghentikan jalannya acara. “Nggak boleh (menyerang pribadi), nanti itu moderator yang meng-cut,” katanya.

Kemudian mengenai penggunaan istilah asing dan akronim, juga turut diatur dalam tata tertib acara tersebut. “(Aturan penggunaan istilah asing dan akronim) Itu nanti di tartib. Kita punya pengalaman di Pilpres kemarin. Jadi nanti bahasa asing, kepanjangan, akronim yang tidak boleh karena khawatir berbeda paham,” tandasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 16 Mei 2025
Berita Populer
02
05
Gisella Anastasia, Kenalkan Pacar Barunya

Selebritis | 1 hari yang lalu

06
SPMB 2025 Untuk SDN Dilakukan Secara Online

TangselCity | 1 hari yang lalu

08
Harus Menang, Real Madrid Jamu Real Mallorca

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
Perayaan Kelulusan Sekolah Berujung Pidana

Pos Banten | 15 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit