TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Seorang Pemuda Asal Pandeglang Edarkan Obat-obat Terlarang, Teracam Hukuman 15 Tahun Penjara

Oleh: AY/BNN
Kamis, 01 September 2022 | 19:38 WIB
AD pengedar obat-obatan terlarang terancam 15 tahun penjara denda Rp 1.5 miliar. Foto : Istimewa
AD pengedar obat-obatan terlarang terancam 15 tahun penjara denda Rp 1.5 miliar. Foto : Istimewa

PANDEGLANG – Para pengedar obat-obatan tanpa izin jenis Hexymer dan Tramadol HCI, terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.

Hal itu, seperti yang bakal dijalankan seorang pelaku pengedar dua jenis obat tersebut yakni, inisial AD (22) warga Pandeglang, yang ditangkap di salah satu bengkel yang berada di wilayah Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (27/8/2022) pukul 01.35 WIB lalu.


Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pemuda berinisial AD saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pandeglang, karena diduga jadi pengedar obat-obatan terlarang.


Akibat perbuatannya itu tegas dia, terduga AD melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.


“Sesuai Undang-Undang itu terduga terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00,” kata AKP Ilman, Kamis (1/9/2022).


Pemuda itu berhasil dibekuk oleh pihaknya jelas dia, hasil dari informasi masyarkat yang kerap melihat transaksi jual beli obat-obatan yang dilakukan AD.


“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 01.35 WIB anggota Satreskoba Polres Pandeglang, melaksanakan penyelidikan di sebuah bengkel yang berada di wilayah Kadubanen, Kecamatan Kabayan, Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.


Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, selain menangkap pelaku pengedaran, ia telah memerintahkan penggeledahan dan pengembangan terhadap jajarannya.


“Informasi itu benar dari masyarakat, usai pelaku ditangkap, telah dilakukan penggeledahan hingga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku,” ujarnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga ungkapnya, satu buah tas bertuliskan MS glow for men yang di dalamnya terdapat 14 lempeng yang masing-masing lempengnya berisikan 10 butir obat tablet merk Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 140 butir.


Selain itu ungkapnya lagi, ada 30 plastik klip bening yang di dalamnya berisikan masing-masing 10 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah keseluruhan 300 butir dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 50 plastik klip bening kosong kemudian.


“Kami amankan barang buktinya, berupa obat-obatan jenis tramadol dan hexymer. Selain itu, uang sebesar Rp 90.000 dan 1 handphone merk Infinix warna silver diamond, yang ditemukan di depan pelaku,” imbuhnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo