TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Amankan Empat Orang Di Tangerang Menimbun 2.5 Ton BBM Pertalite

Oleh: BNN
Jumat, 02 September 2022 | 16:03 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusumah saat melihat barang bukti mobil yang digunakan untuk menimbun BBM Pertalite. (Ist)
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusumah saat melihat barang bukti mobil yang digunakan untuk menimbun BBM Pertalite. (Ist)

TANGERANG—Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang  menangkap empat pria berinisial R, RI, JW, dan PR yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 2,5 ton. Empat pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, para pelaku ini membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan pribadi di SPBU. Setelah itu para pelaku memindahkannya ke jeriken-jeriken kosong yang sudah disiapkan.

Tersangka R dan RI membeli pertalite menggunakan mobil pikap, sepeda motor Suzuki Thunder dan sepeda motor Honda Verza. Lalu, JW dan PR juga demikian, membeli dengan kendaraan mobil pribadi di SPBU. Bahkan PR sengaja memodifikasi tangki mobilnya menjadi dua.

“Setelah itu, para pelaku menjualnya kembali ke warung-warung kelontong,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada Satelit News (Tangsel Pos Group) Jumat (2/9/2022).

Empat pelaku ditangkap di tiga lokasi dan tiga waktu yang berbeda. Tersangka R dan RI ditangkap oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang pada Selasa (23/8/2022) di Kampung Ranca Gede, Desa Munjul, Kecamatan Solear.

JW ditangkap Polsek Rajeg pada Sabtu (27/8/2022) di Perumahan Nuansa Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg. Dan terakhir, PR ditangkap pada Selasa (30/8) Kampung Pasir Masjid, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

Kata Kapolres, para pelaku itu menimbun dan menjual BBM ke warung-warung kecil untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kempat pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo