Polisi Sita Rp 166 M Dari Tersangka Judol Di Komdigi
JAKARTA - Kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus diusut. Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang masih buron. Dari para tersangka itu, pihak kepolisian menyita Rp 166 miliar yang terdiri dari uang tunai, hingga barang-barang mewah seperti mobil dan perhiasan.
Senin (25/11/2024), Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Perjudian Online.
Dalam konfrensi pers itu, pihak kepolisian memamerkan 24 orang yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 4 orang lagi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka itu, hanya bisa tertunduk malu saat jajaran Polda Metro Jaya memajang wajah mereka. Mengenakan baju tahanan berwarna jingga, mereka berbaris rapi dengan tangan diborgol menggunakan tali tis.
"Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam keterangan persnya.
Karyoto menjelaskan, 28 tersangka yang itu, memiliki peran berbeda-beda dan terbagi dalam sejumlah klaster. Tersangka berinisial A, BN, HE, dan J yang masuk sebagai DPO, berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judol.
Kemudian 7 tersangka bertindak sebagai agen untuk mencari situs judol. Mereka adalah B, BS. HF, BK. Sementara JH, F, dan C masuk dalam DPO.
Tersangka lainnya berperan sebagai pengepul daftar situs judol, dan menampung uang setoran dari agen. Mereka adalah A alias M, MN, dan DM. 2 tersangka lainnya: AK dan AJ berperan melakukan verifikasi atau memfilter situs judol agar tidak terblokir Pemerintah.
Selanjutnya, 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Peran mereka mencari situs judol dan melakukan pemblokiran. Ada pula tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir, tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya, tersangka A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dari 24 tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti. "Baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp 167.886.327.119," ungkap Karyoto.
Rinciannya, uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 76,9 miliar, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar. Kemudian 63 buah perhiasan senilai Rp 2,1 miliar, 13 barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25,8 miliar.
Kemudian, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22,9 miliar. Ada juga barang elektronik berupa 70 ponsel, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 komputer. Bahkan ada 3 pucuk senjata api berikut 250 butir peluru.
Karyoto menyebut, pihaknya tidak hanya melakukan penyitaan, juga telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka.
"Termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," urainya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun rekening dan akun e-commerce yang telah diblokir, tengah dilakukan analisa oleh PPATK.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," tutur pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990 ini.
Polisi juga membenarkan salah satu tersangka berinisial AJ dibekingi oknum Komdigi. "Kami jawab, benar. Cukup ya. Terima kasih," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra.
AJ sebelumnya ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Di tempat terpisah, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, sekitar Rp 960 triliun dana masyarakat Indonesia tersedot ke dalam aktivitas judol dalam setahun. Tingginya aliran uang untuk judol menjadi salah satu penyebab utama melemahnya daya beli masyarakat.
"Bayangkan uang sebesar itu bisa digunakan untuk memajukan ekonomi rakyat," ungkap Maman, usai meresmikan Pasar Umum Negara di Jembrana, Bali, Senin (25/11/2024).
Ia menyebut aliran dana tersebut merupakan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Uang dengan nilai sebesar itu terus mengalir ke judol, sehingga menyulitkan sektor UMKM berkembang.
"Ini bukan hanya masalah kriminal biasa, tapi sudah menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," tegas politisi Partai Golkar ini.
Maman mengajak warga untuk bahu-membahu memerangi judol. Menurutnya, diperlukan kesadaran kolektif untuk melawan praktik perjudian online tersebut.
"Judi online ini seperti penyakit kanker yang harus segera diobati. Jika dibiarkan, akan merusak seluruh sendi kehidupan kita," pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu