TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Napi di Lapas Tangerang Ketahuan Pesan Sabu, Disembunyikan di Dalam Kandang Burung

Laporan: Dzikri
Sabtu, 30 November 2024 | 13:05 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

TANGERANG – Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II-A Tangerang berinisial ODB alias Buluk (27), ketahuan memesan narkotika jenis sabu. Barang haram seberat 130,85 gram tersebut pun ditemukan di dalam sebuah kandang burung.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap pada Sabtu (23/11) malam, ketika petugas lapas menemukan adanya paket mencurigakan.

“Adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram,” ucap Zain, Jumat (29/11/2024).

Pihak kepolisian langsung mendalami kasus tersebut, sampai akhirnya berhasil mengetahui bahwa barang haram tersebut dipesan oleh Buluk dari seseorang bernama Coki yang kini tengah dalam pengejaran.

“Tersangka, Buluk, yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Barang bukti berupa sabu hingga ponsel yang digunakan oleh Buluk untuk memesan sabu dan melakukan transaksi tersebut juga sudah diamankan polisi untuk proses lebih lanjut.

“Selanjutnya petugas Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

“Akibat perbuatannya, Buluk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Buluk pun terancam hukuman penjara selama seumur hidup.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo