TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bukan Cuma Ojol, Ongkos Angkutan AKAP Juga Naik

Berlaku 10 September 2022

Laporan: AY
Kamis, 08 September 2022 | 09:39 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengerek tarif baru ojek online (ojol) setelah sempat ditunda dua kali. Kenaikan tarif ini berlaku 3 hari setelah aturan dikeluarkan atau Sabtu (10/9).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto meminta aplikator, pengemudi dan masyarakat pengguna ojol segera menyesuaikannya.

“Untuk terbitnya aturan terbaru per 7 September ini. Ditambah tiga hari jadi 10 September, pukul 00.00itu sudah berlaku tarif baru,” kata Hendro dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin.

Eks Kapolda Lampung ini menjelaskan, aturan terbaru tarif ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 664 Tahun 2022 Tentang Pe­doman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Hendro menuturkan, penyesuaian tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan komponen biaya jasa ojol, yaitu biaya lang­sung dan biaya tidak langsung.

Adapun, untuk komponen biaya langsung ada tiga yang dihitung. Yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer (km), dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sementara, untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, juga telah ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.

Hendro mengatakan, keten­tuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona Iyaitu Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II, Jabodetabek. Zona IIIyaitu Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Untuk Zona I, yaitu tarif batas bawah Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 atau naik 8 persen. Se­mentara, untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.

“Jadi tarif minimalnya 4 ki­lometer pertama Rp 8.000-Rp 10.000 untuk Zona I,” jelasnya.

Untuk Zona II, yaitu tarif batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Sementara, untuk tarif batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000-10.500 naik menjadi Rp 10.200-11.200.

Zona III, yaitu tarif batas bawah dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300. Sedangkan, tarif ba­tas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000 naik menjadi Rp 9.200-11.000.

Tak hanya ojol, tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi juga naik. Hendro menilai, tarif dasar bus AKAP tak pernah berubah sejak 2016.

Untuk itu, Pemerintah memu­tuskan menaikkan tarif dari Rp 119 per penumpang per km menjadi Rp 159 per penumpang per km. Kenaikan itu setara 33 persen.

“Harga biaya AKAP kelas ekonomi ini mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Untuk penyesuaian terhadap harga BBM, maka perlu ada pe­nyesuaian tarif,” ungkapnya.

Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono tidak puas atas keputusan tersebut.

“Kami menolak keputusan terbaru tersebut, karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan,” katanya.

Kata Igun, ojol meminta Ke­menhub untuk menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini. Kemudian, untuk besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen.

“Jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojol. Besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam aturan, agar dapat dilak­sanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi,” tegasnya.

Igun mengatakan, jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka ojol akan memprotes dan menolak bentuk aturan yang tidak sesuai tuntutan.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril juga belum puas dengan kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Pemerintah. Besarannya tidak sesuai dengan rata-rata kenaikan harga BBM.

“Kenaikan tarif ojol jadi seperti tidak berhubungan dengan kenaikan BBM, karena jumlah kenaikan hampir tidak signifi­kan. Rata-rata kenaikan 7,5 persen, padahal kenaikan BBM Pertalite 30 persen,” katanya.

Taha berharap, kenaikan tarif bisa di kisaran 10-15 persen. Kendati, keputusan Pemerin­tah yang menaikkan tarif ojol tetap harus diapresiasi lantaran sudah ditunggu-ditunggu sejak lama. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo