TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

1.3 Juta Bolpoin Ilegal Made In China Dimusnahkan

Oleh: AY/BNN
Kamis, 08 September 2022 | 17:07 WIB
Pemusnahan bolpoin ilegal dari China. Foto : Istimewa
Pemusnahan bolpoin ilegal dari China. Foto : Istimewa

TANGERANG—Sebanyak 478 karton yang berisikan bolpoin dimusnahkan Bea Cukai, Bareskrim Mabes Polri dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual di PT Standardpen Industries yang terletak di kawasan Industri Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (08/09/2022).


Total terdapat 1,3 juta buah bolpoin ilegal hasil selundupan dari China. Hal itu merupakan pengungkapan dalam upaya pencegahan yang dilakukan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur dan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pantauan, pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan dengan dihancurkan dengan cara digiling menggunakan mobil berat. “Jadi kalau kita hitung hari ini, totalnya itu secara karton ada 478 karton atau sekitar 1.350.000 batang lebih bolpoin yang kami musnahkan dengan estimasi kerugian mencapai 2 miliar,” ujar Projek Manager PT Standardpen Industries, Marsudi saat dijumpai di kawasan Industri Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (08/09/2022).

Marsidi menambahkan, pihaknya bersyukur atas adanya upaya penindakan dan pencegahan terhadap barang tiruan yang persis menyamai produk aslinya. “Secara fisik hampir mirip 90 persen kemiripannya. Kalau penampilannya hampir mirip. Kemudian dari sisi barangnya, kalau kita bandingkan dengan yang asli, ini tampak lebih kusam, kalau kita punya itu lebih glowing,” paparnya.
“Terus kita membandingkan juga dengan refillnya, jadi yang kita punya tidak terlalu kuning ini. Kemudian, kita teruskan ke tipnya. Tipnya ini kita sangat spesifik karena kita punya bahan impor dari Swiss,” lanjut dia

Dalam pemusnahan ini pihak perusahaan didampingi oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Dirkrimsus Polda Jateng dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat.

Sementara, Kasubdit Pencegahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI), Ahmad Rifai mengatakan upaya pencegahan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melakukan penegakan hukum dan memberikan efek jera. “Sementara merek standar inikan sebenarnya yang punya ekslusif ini adalah PT Standardpen Indonesia. Karena merek Standard ini sudah terdaftar di Indonesia maka kepada pemilik merek hak Standard ini kan diberikan hak ekslusif,” paparnya.


Masih kata dia, hak ekslusif ini merupakan hak untuk menggunakan merek sendiri dan melarang pihak lain untuk memproduksi barang dengan nama serupa. “Jadi merek pulpen Standard ini sama persis dengan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Maka kepada kepemilikan merek Standard bisa melakukan penegakkan hukum baik perdata maupun pidana,” jelas dia.


“Jadi dalam konteks ini, sudah terjadi dugaan tindak pidana penggunaan merek yang mempunyai kesamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar di Direktorat Kekayaan Intelektual. Dalam konteks pidana ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana, persamaan pada seluruhnya  diatur dalam ketentuan pasal 100 ayat 1 UU no 20 tahun 2016 tentang merek. Itu ancaman pidananya bisa sampai dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” sambungnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo