TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Said Aqil Siroj Institute Kecam Penolakan Pendirian Gereja Cilegon

Laporan: AY
Senin, 12 September 2022 | 18:18 WIB
Direktur Eksekutif SAS Institute Dr. H. Sa'dullah Affandy. Foto : Istimewa
Direktur Eksekutif SAS Institute Dr. H. Sa'dullah Affandy. Foto : Istimewa

JAKARTA - Said Aqil Siroj (SAS) Institute sangat menyesalkan penolakan rencana pendirian gereja di kota Cilegon, yang diprakarsai oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, dan juga ditanda tangani oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, pada Kamis (7/9).

Direktur Eksekutif SAS Institute Dr. H. Sa’dullah Affandy memberikan beberapa sikap tegas. Pertama, yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menandatangani penolakan pendirian geraja, adalah jelas pelanggaran terhadap konstitusi, yakni UUD Pasal 29 ayat 2, yang menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama daan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaaannya.

Kedua, yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar Hak Asasi Manusia, di mana Pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama dan beribadat warganya.

Ketiga, yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menyetujui penolakan pendirian gereja, lebih karena mengikuti desakan warga atau kelompok yang intoleran, dan kurang mempertimbangkan konstitusi, HAM, PMB 2 Menteri tentang pendirian tempat ibadah. Ini jelas tidak benar.

Keempat, bila ada alasan historis yang melatar belakangi penolakan gereja tersebut atau penolakan itu didasari pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, tanggal 20 Maret 1975, yang mengatur tentang Penutupan Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang, sekarang Cilegon, maka alasan apapun , seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

"Selama daerah itu masih dalam NKRI maka harus tunduk kepada konstitusi. Maka SK Bupati tersebut harus dibatalkan, karena ini dapat dinilai sebagai upaya makar," kata Sa’dullah Affandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9). (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo