TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengumuman Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur DKI

Anies Nggak Boleh Lagi Bikin Kebijakan Strategis

Laporan: AY
Selasa, 13 September 2022 | 14:38 WIB
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. (Ist)
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. (Ist)

JAKARTA - DPRD DKI menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tiba di Gedung Rapat Paripurna, Selasa (13/9), pukul 10.48. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tiba pukul 11.05 WIB.

Rapat yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB ini pun dimulai pukul 11.37 WIB. Prasetyo yang memimpin rapat membacakan agenda, tujuan dan landasan hukum rapat. Setelah itu, disaksikan Anies dan Riza, Prasetyo berserta pimpinan DPRD DKI lainnya, yakni Rani Mauliani, Khoirudin dan Zita Anjani menandatangi berkas acara Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Usai penandatangan berkas, Anggota Fraksi PDIP Johny Simanjuntak mengajukan interupsi.

"Dengan sudah diumumkannya pemberhentian ini, itu artinya Gubernur dan Wakil Gubernur sudah tidak boleh membuat kebijakan strategis," kata Johny.

Johny kemudian menyinggung soal sejumlah program Anies-Riza yang dinilainya gagal. Dan tidak berkualitasnya layanan publik. Seperti, program Rumah DP 0 Rupiah, sampah dan layanan air bersih.

Hal senada diungkap Prasetyo yang mengingatkan jika Gubernur dan Wakil Gubenur tidak boleh melakukan pelantikan pejabat tinggi pratama. Sekitar pukul 11.54 WIB Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur ditutup.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda Penutupan Masa Sidang Kedua serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, DPRD juga bakal melanjutkan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk membahas calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies. Sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta masing-masing menyetor tiga nama calon Pj Gubernur. Nantinya, tiga nama terbanyak akan dipilih untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

Berdasarkan surat Kemendagri yangq dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulanq sebelum masa jabatan Anies habis.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo