TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Judi Online Susah Dihabisi Total Karena Servernya Di Luar Negeri

Laporan: AY
Selasa, 13 September 2022 | 13:18 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) berulang kali memblokir berbagai situs judi online. Namun, diblokir satu, muncul lagi situs lainnya.

Pada 2018, Kominfo telah melakukan pemblokiran 84.000 konten judi online dan angkanya terus meningkat menjadi 204.000 di tahun 2021. Tahun ini, per Agustus, sudah 118.320 konten judi online yang diblokir.

Dosen Komunikasi FISIP UIM Andriansyah menilai, judi online memang sulit diberantas total. Salah satu penyebabnya adalah karena servernya tidak hanya di Indonesia melainkan lebih banyak di luar negeri.

“Jadi, Kominfo hanya bisa memblokir tapi tidak bisa menutup. Apalagi hukum di masing-masing negara tidak sama, ada sejumlah negara yang memang melegalkan judi,” ujarnya dalam webinar, dikutip Selasa (13/9).

Untuk meminimalisasi dampak buruk judi online, selain melakukan pemblokiran, pemerintah juga menggencarkan edukasi dan literasi. Tujuannya agar masyarakat tidak terjerumus judi online.

“Kita harus bentengi diri dengan melakukan literasi digital serta lebih banyak melakukan hal-hal positif. Jauhi judi sedini mungkin karena sangat berbahaya, jangan coba-coba klik situs judi online,” ajaknya.

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Vinaya menambahkan, judi online seringkali menjebak calon korbannya karena menjanjikan keuntungan yang “terlihat besar” dengan modal yang terlihat kecil.

Misalnya, dengan hanya Rp 10.000, seseorang sudah bisa ikut judi online, dan dijanjikan keuntungan sampai Rp 3 juta. "Tapi ketika main terus-menerus modal yang dikeluarkan jadinya jauh lebih besar dari hasil yang didapat,” tuturnya.

Dari aspek psikologis, judi online bisa memicu kecanduan atau gambling disorder. Vinaya menerangkan, compulsive gambling merupakan perilaku atau dorongan tak terkendali untuk terus menerus melakukan judi meski harus mengorbankan hidup.

Ini tentunya dapat mengancam fungsi psikologis, keuangan maupun sosial seseorang. Vinaya pun membeberkan beberapa ciri atau tanda yang bisa mengindikasikan kecanduan judi.

Antara lain butuh berjudi dengan jumlah uang yang terus bertambah untuk mencapai kebahagiaan yang diinginkan. Selain itu, gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi dan berhenti berjudi.

Kemudian, melakukan upaya berulang untuk mengurangi dan berhenti berjudi tapi gagal. Ciri lainnya adalah selalu menjadikan judi sebagai pelarian saat ada masalah atau tertekan, serta berbohong untuk menutupi keterlibatan dalam perjudian.

Adapun yang paling parah adalah melakukan tindakan kriminal demi mendapat uang untuk berjudi, seperti menipu dan mencuri.

“Dampak kecanduan judi bisa memicu masalah keuangan hingga bangkrut, misalnya tabungan habis sampai harus jual rumah dan mobil. Belum lagi dampak ke kesehatan mental dan hubungan dengan pasangan yang bisa berantakan. Jika terindikasi kecanduan judi, segera cari pertolongan dari professional agar bisa diterapi sesuai diagnosisnya,” saran dia.

Dalam diskusi tersebut, Aries Saefullah menyampaikan, pesatnya perkembangan teknologi menjadikan segalanya semakin mudah tapi jangan sampai kemudahan ini membuat sengsara.

Jika mendapati konten negatif di internet, termasuk situs judi online yang belum terblokir, masyarakat diharapkan segera laporkan dengan mengunjungi aduankonten.id.

“Laporkan alamat link-nya, nanti akan ditindaklanjuti pemerintah untuk diblokir. Ini merupakan cara urun serta membantu masyarakat atau orang di sekeliling kita agar tidak kecanduan judi online,” tukasnya.

Sementara itu, aspek hukum dari judi online diatur dalam UU ITE. Sedangkan ancaman terhadap pelanggarannya diatur dalam UU 19/2016 yaitu pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas.

Namun juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. 

Webinar tersebut digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Mengusung tema “Menjadi Pribadi yang Positif di Ruang Digital, Jauhi Judi Online!” di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Minggu (11/9). (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo