Pemprov Banten Pastikan Bayar Gaji P3K

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan menganggarkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Akibat kebijakan itu, sebanyak 9 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten harus bersiap menerima penurunan pendapatan pada tahun depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, berdasarkan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K akan menambah persentase belanja pegawai pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2026.
Menurut dia, anggaran gaji untuk P3K akan membuat postur belanja pegawai dalam APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2026, menjadi lebih dari 30 persen. Saat ini, belanja pegawai pada APBD masih di angka 24 persen.
Pak Gubernur sudah mengajukan relaksasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar belanja pegawai bisa lebih dari 30 persen, karena ada tambahan anggaran untuk gaji P3K. Selain itu, beliau juga telah meminta bantuan, agar Pemerintah Pusat mengucurkan dana untuk gaji mereka," ujar Deden dalam keterangannya, dikutip Senin (4/8/2025).
Jika usulan Gubernur Banten, Andra Soni, ke Kemenkeu terkait relaksasi persentase belanja pegawai dan bantuan anggaran tak dikabulkan, lanjutnya, Pemprov harus melakukan skema kedua. Pihaknya akan melakukan efisiensi belanja pegawai berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) para ASN di Pemprov Banten.
"Agar persentase belanja pegawai dalam APBD tidak melebihi 30 persen, kami akan melakukan pemotongan tukin para ASN, sekitar 20 sampai 30 persen. Perhitungan itu berlaku dalam APBD Tahun Anggaran 2026," jelas dia.
Deden menegaskan, Pemprov Banten bukan tidak memiliki anggaran untuk menggaji P3K. Namun, pihaknya terbentur aturan dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga terpaksa menempuh langkah tersebut.
"Sebelum dijalankan, kebijakan itu harus disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Artinya, ada banyak pihak yang memberi kontribusi terhadap pengangkatan P3K di Provinsi Banten," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah menegaskan, pemenuhan hak P3K merupakan belanja wajib yang tidak bisa dihindari. Sebab itu, Pemprov Banten tetap menganggarkan pembayaran gaji P3K.
Yang namanya pekerja itu belanja wajib. Mau dia PNS, mau dia P3K, itu belanja wajib," ujar Dimyati di Serang, Banten, Senin (28/7/2025).
Sebab itu, lanjut dia, bila Pemerintah Pusat tidak memberi dukungan anggaran, Pemprov terpaksa menunda sejumlah kegiatan non-prioritas, dan mengalihkan alokasi belanja untuk menggaji 11.737 P3K di lingkungan Pemprov Banten.
"Kalau pusat yang membiayai, bagus. Tapi kalau daerah, berarti ada kegiatan yang kita tunda. Yang tidak prioritas kami tunda, agar bisa membiayai P3K," imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi PKS ini menyoroti penurunan target pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sebelumnya ditetapkan Rp 11 triliun menjadi sekitar Rp 10 triliun. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh kesalahan perhitungan dan perencanaan anggaran.
PAD nggak tercapai, malah berkurang. Saya berharap, di tahun 2026 nggak boleh ada begini lagi," tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, struktur belanja mengalami perubahan karena adanya penambahan tarif P3K yang sebelumnya masuk dalam belanja barang dan jasa, kini masuk dalam belanja pegawai.
"Berpindahnya dari barang dan jasa ke belanja pegawai berimplikasi terhadap mandatory spending belanja pegawai yang maksimal 30 persen. Ini kita hitung kembali," ujarnya.
Dia menjelaskan, terdapat dua skenario yang harus dihitung secara cermat, untuk menjaga agar belanja pegawai tidak melampaui ambang batas. Yakni, meningkatkan pendapatan daerah atau melakukan evaluasi dan pengurangan belanja pegawai.
"Rumusnya jelas, kalau tidak pendapatan yang ditambah, ya belanja pegawai yang dikurangi," imbuhnya.
Rina berharap, Pemerintah Pusat memberi kucuran dana tambahan dari Bendahara Umum Negara (BUN), agar beban belanja pegawai tidak menekan struktur APBD lebih lanjut. "Kalau pusat sharing, bisa menurunkan persentase belanja pegawai. Mudah-mudahan," tandasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 17 jam yang lalu