TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mahfud Bikin Koruptor Ketar-ketir

Laporan: AY
Sabtu, 17 September 2022 | 10:44 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mah­fud MD kembali mengungkit Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah disetor ke DPR, tahun lalu.

Dia mendorong, RUU itu segera disahkan. Kalau desakan Mahfud ini gol, koruptor dijamin ketar-ketir karena aset-aset yang dia sembunyikan bisa disita.

RUU Perampasan Aset ini kembali disuarakan Mahfud usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, kemarin.

Ia memastikan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan RUU tersebut. Sehingga, pihaknya terus mendorong supaya segera disahkan. Karena, menurutnya, tidak ada yang dirugikan dari RUU ini, kecuali korup­tor. Justru negara, diuntungkan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku, kerap ditagih oleh Presiden Jokowi terkait perkembangan RUU tersebut. Sejauh ini, kata Mahfud, RUU tersebut sudah sampai ke DPR.

"Presiden juga terus menanyakan ini, sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas," paparnya.

Boyamin Saiman sepakat dengan Mahfud. Dia mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.

Menurutnya, RUU ini penting untuk memberikan efek jera dan mengemba­likan kerugian negara. "Toh, ini juga su­dah dimasukkan Prolegnas?" kata Boyamin, usai menemui Mahfud, kemarin.

"Supaya nggak pake lama, saya akan maju ke MK, mudah-mudahan cepet sidangnya,” kata Boyamin.

Lalu apa kata DPR? Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menyampaikan komitmen yang sama terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini adalah instrumen penting dalam mendu­kung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara utuh.

Menyakitkan Rakyat

"Menurut hemat saya, dengan dinamika kejahatan ekonomi termasuk korupsi yang semakin kompleks dan dinamis, RUU Perampasan aset ini sangat urgent untuk efektifitas dan penguatan upaya pemberantasan ke­jahatan ekonomi termasuk Korupsi," kata Didik kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) tadi malam

Politisi Partai Demokrat ini mendukung penuh RUU inisiatif pemerintah tersebut. Bahkan, dikatakan bahwa RUU perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkon­struksi hukuman mati.

Lalu sudah sampai mana RUU ini berproses?

"Saat ini RUU ini sedang difinalkan oleh Pemerintah. Sepengetahuan saya berdasarkan keterangan dari Kemenkumham RUU ini akan diplenokan dalam rapat pembahas tahunan di lingkungan pemerintah sekitar bulan Oktober atau November 2022 untuk didorong menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2023," terangnya.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ga­narsih mengatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini sangat dibutuh­kan untuk merampas hasil kejahatan. Terutama dari hasil korupsi.

"Bukan hanya rampas, tapi juga managemen ketika dalam proses mulai sita di penyidikan, manajemen, dan rampas, lelang," kata Yenti saat dikonfirmasi tadi malam.

Menurutnya, pelaku kejahatan terutama koruptor tidak cukup jera kalau hanya dipenjara. Tapi aset dan uangnya harus dirampas juga.

"Dimiskinkan dengan Undang-Undang Perampasan Aset dan itu komit­men kita ketika sudah ratifikasi UN­CAC (Seminar Diseminasi Konvensi PBB Antikorupsi, red). Kalau kita tidak segera punya Undang-Undang Aset Recovery, ya bisa dipandang melindungi aset koruptor, tidak serius berantas korupsi. Banyak sekali man­faatnya kalau kita punya Undang-Undang Asset Recovery," lanjutnya.

Karena itu, Ketua Masyarakat Hu­kum Pidana dan Kriminologi Indone­sia (MAHUPIKI) ini mengaku heran jika RUU Perampasan Aset ini belum kunjung disahkan oleh DPR. Sebab RUU ini sudah diajukan pemerintah ke DPR sejak tahun lalu.

"Sebetulnya siapa nih yang tidak nya­man kalau aset koruptor disita, diram­pas untuk negara?" tanya Yenti. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo