TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

326 Desa Diwajibkan Sisihkan 20 Persen Dana Desa

Untuk Ketahanan Pangan, Sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2025

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 30 April 2025 | 09:15 WIB
Kepala DMPD Pandeglang Muslim Taufik sedang memberikan materi pelatihan kepada RT dan RW di Kecamatan Sumur, beberapa waktu lalu.
Kepala DMPD Pandeglang Muslim Taufik sedang memberikan materi pelatihan kepada RT dan RW di Kecamatan Sumur, beberapa waktu lalu.

PANDEGLANG - Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, mewajibkan 326 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang, menyisihkan 20 persen Dana Desa untuk mewujudkan ketahanan pangan, baik dari sisi pangan hewani maupun nabati.

 

Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik mengungkapkan, ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025. “Dari delapan skala prioritas, salah satunya adalah ketahanan pangan,” kata Muslim Taufik kepada wartawan, Selasa (29/4).

 

Alokasi dana untuk ketahanan pangan jelasnya, telah diatur minimal 20 persen dari total dana desa (DD) yang diterima oleh tiap-tiap desa. Hal ini katanya, sejalan dengan program Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan dan energi.

 

“Malah khusus untuk ketahanan pangan ini, persentase jumlah dananya diatur tidak boleh kurang dari 20 persen dari dana desa untuk 326 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.

 

Menurutnya, ketahanan pangan bukanlah hal baru, karena sebelum terbitnya Permendesa Nomor 2 Tahun 2025, desa sudah diarahkan untuk membangun infrastruktur pendukung ketahanan pangan.

 

“Dulu sebelum Permendesa Nomor 2 Tahun 2025, ketahanan pangan sudah ada, hanya saja saat itu masih dibuka celah untuk membangun infrastruktur, seperti jalan usaha tani dan irigasi yang secara logika memang mendukung ketahanan pangan,” jelasnya lagi.

 

Namun, kata Muslim, aturan terbaru lebih mempertegas arah kebijakan. Permendes tersebut kini diperjelas melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan ketahanan pangan berbasis produksi langsung, bukan infrastruktur.

 

“Di Permendesa Nomor 2 ini kemudian di-breakdown oleh Kepmen Nomor 3 Tahun 2025. Sekarang, fokusnya adalah ketahanan pangan hewani dan nabati. Tidak lagi diarahkan ke pembangunan infrastruktur pendukung,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, upaya ketahanan pangan desa dapat diwujudkan melalui pemanfaatan tanah kas desa untuk kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, hingga pekarangan produktif seperti hidroponik atau bioponik.

 

“Ketahanan pangan juga bisa dipenuhi dari ketersediaan pangan yang beragam, seimbang, dan berbasis potensi lokal. Misalnya lewat pengembangan teknologi tepat guna, diversifikasi usaha tani, dan penanaman tumpang sari,” tandasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 30 April 2025
Berita Populer
03
Joan Garcia Kiper Pilihan MU

Olahraga | 8 jam yang lalu

05
Laga NBA 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

10
Andra Soni Mulai Ngantor Di BLK Melati Mas

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit