TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jokowi Laporkan 5 Penuding Kasus Ijazah Palsu

Reporter & Editor : AY
Jumat, 02 Mei 2025 | 09:31 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Akhirnya, Presiden ke-7 RI Jokowi melaporkan orang-orang yang selama ini menuding ijazah S1 yang diterimanya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Jokowi menerapkan pasal fitnah dan pencemaran nama baik dalam laporannya.

 

Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 09.50 WIB. Dengan didampingi para pengacaranya, Jokowi memasuki Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

Sekitar dua jam kemudian, Jokowi keluar dengan menenteng map kuning. Kepada awak media, ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan delik aduan sehingga pihak yang merasa dirugikan harus datang sendiri. “Kan delik aduan. Memang saya sendiri harus datang,” ucap ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini.

 

Sebenarnya, tudingan ijazah palsu ini sudah ada sejak Jokowi masih menjabat. Namun, waktu itu Jokowi memilih diam, tak mau menggunakan kekuasaannya. “Dulu kan masih menjabat,” imbuhnya.

 

Setelah purnatugas, Jokowi mengira, tudingan itu akan hilang secara sendirinya. Ternyata, masih berlarut-larut. Makanya dia pun mengambil langkah melaporkan kasus ini. “Biar menjadi jelas dan gamblang,” ucapnya.

 

Saat melapor, Jokowi mendapat 35 pertanyaan dari penyidik. Jokowi siap jika dilakukan uji digital forensik terhadap untuk membuktikan keaslian ijazahnya. “Jika diperlukan, silakan dilakukan. Yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

 

Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menambahkan, ada lima orang yang dilaporkan atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Mereka adalah RS, ES, RS, T, dan K.

 

Untuk menguatkan laporan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. "Ada sekitar 24 video atau objek yang dilaporkan, yang diduga juga melibatkan beberapa pihak," ujarnya.

 

Saat melapor, tambah Yakup, Jokowi menunjukkan langsung ijazah asli, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, ke penyidik. Dokumen tersebut dibawa untuk membuktikan bahwa yang disampaikan terlapor tidak berdasar.

 

"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Yakup

 

Yakup lalu menyebut sejumlah pasal yang digunakan dalam pelaporan. Yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, laporan Jokowi telah diterima Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Saat ini kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, termasuk menyelidiki identitas para terlapor.

 

Sedang melakukan tahap pendalaman dalam proses penyelidikan," jelasnya, Rabu (30/4/2025).

 

Menanggapi laporan tersebut, salah satu terduga terlapor, Roy Suryo mengaku siap menghadapi proses hukum. “Kami sudah siap,” ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit