Jokowi Melawan Fitnah, Bukan Kriminalkan Akademisi

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara alasan dirinya melaporkan pihak-pihak yang menuding ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu ke Polda Metro Jaya. Eks Wali Kota Solo ini merasa dihina karena ijazahnya dituduh palsu.
“Sudah menghina saya sehina-hinanya, sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” katanya di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, Senin (5/5/2025).
Jokowi menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap akademisi, melainkan sikap serius untuk melawan fitnah. Dia juga menantang para terlapor untuk membuktikan tuduhan mereka di hadapan hukum.
“Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Akan kita lihat di pengadilan seperti apa,” ujarnya.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, Jokowi telah menyerahkan 24 barang bukti dan menjalani pemeriksaan dengan menjawab 35 pertanyaan dari penyidik. Ia juga menyampaikan kepada semua pihak untuk menghentikan tuduhan tak berdasar di era demokrasi saat ini. “Ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tambahnya.
Selain itu, Jokowi juga menekankan pentingnya persatuan di tengah tantangan global yang berat saat ini. Menurutnya, semua pihak harus memegang prinsip gotong royong bukan saling menjatuhkan.
“Harus semuanya berangkulan, bersatu menghadapi tantangan global yang tidak mudah,” tutupnya.
Presiden Prabowo Subianto ikut menyinggung isu ijazah palsu dalam Rapat Kabinet di Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025). Dia menyayangkan adanya tudingan ijazah Jokowi palsu.
Pak Jokowi berhasil 10 tahun, orang suka tidak suka. Masalah ijazah dipersoalkan, nanti ijazah saya ditanya-tanya, iya kan?” ujar Prabowo di hadapan para menterinya.
Lalu bagaimana perkembangan kasusnya di Polda Metro Jaya? Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
Pendalaman dilakukan terhadap materi laporan maupun memanggil para pihak terlapornya. Namun, ia belum mau bicara banyak soal siapa yang bakal dipanggil. “Masih pendalaman dalam tahap penyelidikan, masih proses,” ujarnya.
Untuk diketahui, Jokowi secara langsung mendatangi Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Kedatangannya untuk melaporkan lima orang atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Adapun pihak terlapornya berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sejumlah pasal yang digunakan dalam pelaporan, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, kliennya terlebih dahulu melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan.
“Jadi kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Nantinya pihak Polda tentu akan memanggil dan menyelidiki para terlapor,” ujar Rivai.
Sementara salah satu terduga terlapor, Roy Suryo (RS) menyatakan siap dipanggil Polisi atas laporan yang disampaikan Jokowi. Namun, sampai saat ini dirinya mengakui belum menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu