TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Mendag: ASN Wajib Pakai Produk Lokal Setiap Hari Kamis

Reporter & Editor : AY
Jumat, 09 Mei 2025 | 11:49 WIB
Baju batik buatan Indonesia. Foto: Ist
Baju batik buatan Indonesia. Foto: Ist

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan Gerakan Kamis Pakai Lokal (Gaspol) sebagai bagian dari Kampanye Nasional Bangga Buatan Indonesia.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso me­nyatakan, Gaspol bertujuan membangun kesadaran dan kebanggaan atas produk dalam negeri, dimulai dari lingkup internal Pemerintah.

 

“Kami gaungkan kembali semangat beli, bangga, bela dan pakai produk lokal. Kita mulai dari dalam dulu, dari pegawai Kemendag,” ujar Budi dalam peluncuran Gaspol di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

 

Peluncuran dimulai dengan senam pagi bersama, dilan­jutkan peragaan busana oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendag yang mengenakan produk lokal dari ujung kepala hingga kaki. Termasuk pakaian, sepatu dan aksesori.

 

Menurut Budi, gerakan ini tidak berhenti di hari Kamis. Kesadaran menggunakan produk lokal dapat melekat sepanjang pekan.

 

“Gaspol itu langkah awal. Harapannya, Senin sampai Minggu pun masyarakat memi­lih produk lokal,” harapnya.

 

Kemendag berencana memper­luas Gaspol ke seluruh Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Tujuannya, agar ASN di berbagai wilayah ikut menjadi pelopor pemakaian produk dalam negeri.

 

“Dengan pasar domestik yang besar, kita dorong agar produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengisinya,” imbuh Budi.

 

Budi juga menyoroti kualitas produk lokal. Terutama di sektor fashion dan kecantikan, yang sudah mampu bersaing dengan produk impor.

 

“Kita lihat sendiri, produk-produk lokal sudah sangat bagus dan kompetitif,” ujarnya.

 

Dalam aspek pemasaran, Ke­mendag terus mendorong ko­laborasi UMKM dengan retail modern, pusat perbelanjaan hingga platform digital.

 

Selain itu, Pemerintah juga menggencarkan program UMKM Bisa Ekspor yang men­dorong pelaku usaha menembus pasar luar negeri.

 

Sampai April lalu, nilai tran­saksi ekspor dari UMKM yang mengikuti program ini mencapai 51,7 juta dolar AS atau sekitar Rp 850 miliar,” ungkap Budi.

 

Program ini telah diikuti seki­tar 340 UMKM dan banyak di antaranya sukses melakukan ekspor perdana.

 

Mengenai sanksi bagi ASN yang tak mematuhi aturan Gaspol, Budi menekankan bah­wa gerakan ini berbasis komit­men, bukan paksaan.

 

“Kalau ada yang tidak pakai, biasanya malu sendiri dan lang­sung ganti,” ucapnya.

 

Budi menutup sambutannya dengan ajakan luas kepada masyarakat. “Mari kampanye­kan bersama. Jadikan produk dalam negeri tuan rumah di negeri sendiri,” ajaknya.

 

Selain soal kampanye produk lokal, Budi juga mengumumkan revisi Peraturan Menteri Perda­gangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, akan diteken pekan ini.

 

Revisi ini mencakup deregulasi sejumlah kebijakan ekspor-impor demi memudahkan pelaku usaha.

 

“Arahan Presiden jelas. Kita sederhanakan aturan agar proses ekspor dan impor lebih efisien. Sekaligus mempermudah usaha dan investasi di dalam negeri,” jelas Budi.

 

Langkah ini juga tindak lan­jut dari kebijakan tarif baru Amerika Serikat dan bagian dari strategi Pemerintah memperkuat daya saing nasional melalui pembentukan Satuan Tugas Deregulasi, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit