Imigrasi Jaring 170 WNA Di Jadetabek

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jabodetabek. Para WNA yang diamankan itu diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari tidak memiliki dokumen, memberikan keterangan palsu, hingga tinggal melebihi izin tinggal (overstay).
Tim kami mulai bergerak sejak Rabu, 14 Mei, pukul 09.00 WIB. Operasi difokuskan di sejumlah titik di Jadetabek. Dari hasil pemeriksaan, 170 WNA diamankan dan kini dalam proses pendalaman di ruang detensi Ditjen Imigrasi,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Dari total WNA yang diamankan, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 lainnya diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang overstay.
Mayoritas WNA berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 tentang izin tinggal yang telah habis masa berlaku, dan Pasal 123 tentang pemberian data palsu atau keterangan tidak benar yang dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain sanksi pidana, para WNA juga terancam dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Operasi Wira Waspada ini merupakan yang ketiga di tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah digelar di Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi di Jadetabek kali ini, sepuluh kantor imigrasi dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut diterjunkan.
Yuldi menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat. Ia juga mengimbau pengelola dan pemilik penginapan untuk aktif melaporkan keberadaan tamu asing kepada pihak Imigrasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan, operasi semacam ini akan dilakukan secara rutin dan nasional untuk menjaga kedaulatan serta ketertiban umum.
Operasi Wira Waspada merupakan langkah konkret penegakan hukum keimigrasian demi mencegah gangguan keamanan dan potensi kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” tegas Agus.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu