Anggota Geng Penjambret Wanita di Jakpus Ternyata Anak di Bawah Umur

JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penjambretan terhadap seorang wanita berinisial SF di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Salah satu pelaku, masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengatakan aksi pencurian itu terjadi ketika korban berada di Jalan Biduri Pandan pada Senin (12/5) lalu, sekitar pukul 00.10 WIB.
“Dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor berhenti di belakang korban. Salah satu dari mereka turun dan langsung merampas HP yang sedang digunakan korban,” kata Saiful, Rabu (21/5/2025).
Korban sempat berteriak dan berupaya untuk mengejar para pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri.
Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang aksinya terekam kamera CCTV tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media karena kejadian ini sempat viral keesokan harinya. Kemudian kami bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial RDC (18) dan MI (17), mereka diketahui tergabung dalam kelompok geng bernama Agarus dan Repupa. Pihak kepolisian berhasil mengamankan keduanya di kawasan Johar Baru pada Senin (19/5) lalu.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari seminggu, kedua pelaku berhasil kami amankan,” lanjut Saiful.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, handphone hasil rampasannya itu mereka jual ke seseorang berinisial A yang saat ini tengah diburu polisi. Mereka juga mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya itu, namun polisi tengah mendalami keterangan pelaku.
“Motif para pelaku ini memang setiap harinya berputar-putar mencari korban. Pengakuan mereka ini baru pertama kali, tapi tetap kami dalami dan periksa secara intensif,” katanya.
Akibat perbuatannya, kini keduanya disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu