TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Joint dengan Bank Jatim, Andra Bakal Suntik Modal ke Bank Banten

Disampaikan Dalam Nota Pengantar Raperda Penambahan Penyertaan Modal

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 27 Mei 2025 | 19:26 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni saat menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (27/5/2025) sore.(Istimewa)
Gubernur Banten, Andra Soni saat menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (27/5/2025) sore.(Istimewa)

SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni mengusulkan penambahan modal daerah ke PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. Usul tersebut disampaikan dalam Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, di KP3B, Kota Serang, Selasa (27/5/2025) sore.

 

Rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB baru dimulai pukul 15.00 WIB dengan jumlah 52 anggota dewan dari total 100 anggota. Berdasarkan Pasal 201 ayat (1) huruf C Tata Tertib DPRD Banten Nomor 1 Tahun 2024, rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum dan bisa dimulai.

 

Andra menjelaskan, salah satu amanat bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan penyertaan modal daerah (PMD) terhadap Bank Banten adalah dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Di mana dalam regulasi tersebut terdapat pengaturan tentang kebutuhan pemenuhan modal inti bank, serta sanksi apabila bank umum tidak dapat memenuhi modal tersebut.

 

“Pada Pasal 8 ayat 5 Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 diatur bahwa Bank Pembangunan Daerah wajib memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun paling lambat Desember 2024. Hal ini menunjukan bahwa Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali harus mengambil sikap keberpihakan kepada Bank Banten dengan memenuhi aturan OJK tersebut,” ungkap Andra, saat menyampaikan nota pengantar.

 

Menurut dia, pemenuhan modal terhadap Bank Banten sangat penting dan sangat diperlukan. Kebijakan tersebut menunjukan bahwa komitmen pemerintah daerah didukung oleh DPRD sebagai pemegang saham pengendali untuk memperbaiki permodalan sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.

 

“Kita semua berharap dengan penyertaan modal tersebut dapat memberdayagunakan Bank Banten secara profesional sebagai sarana pelayanan publik yang mandiri, selain itu untuk mendukung pertumbuhan bisnis bank secara berkelanjutan sehingga Bank Banten dapat menjadi salah satu instrumen fiskal daerah untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan perekonomian daerah,” terangnya.

 

Lebih lanjut Andra menjelaskan, besaran alokasi anggaran PMD terhadap Bank Banten akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. PMD tersebut selain berupa uang dan juga berupa tanah dan bangunan. Terkait PMD berupa tanah dan bangunan sudah dilakukan appraisal oleh lembaga penilai sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Untuk mendukung permodalan sesuai yang dipersyaratkan oleh OJK, Pemprov Banten sejak pertengahan 2024 telah melakukan kerjasama dengan Pemprov Jawa Timur dengan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim, solusi ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,” terangnya.

 

Menurut Andra, dengan modal Bank Jatim sekitar Rp 11,8 triliun dinilai mampu sebagai bank jangkar dalam skema KUB bersama Bank Banten yang memiliki modal di bawah Rp 3 triliun.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit