TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Apes, Maling di Jakpus Kepergok Korban saat Dorong Motor Curiannya

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 31 Mei 2025 | 13:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seseorang yang diduga maling berinisial RA (26), dipergoki oleh korbannya yakni NYD (45) di area parkir Metro Atom, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada saat sedang mendorong motor hasil curiannya. Terduga pelaku langsung diamankan.

 

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/5) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB. RA pun langsung diserahkan ke polisi setelah berhasil diamankan.

 

"Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar,” kata Rahmat, Sabtu (31/5/2025).

 

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari para pelaku lainnya yang terlibat.

 

“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," lanjutnya.

 

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi ketika korban meninggalkan motornya di area parkiran untuk mengambil baju di Metro Atom.

 

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Sholeh, menambahkan bahwa aksi pelaku itu sendiri dipergoki oleh korban, yang baru pergi selama sekitar 15 menit. Korban saat kembali ke area parkiran tiba-tiba melihat pelaku yang sedang berupaya membawa kabur curiannya.

 

"Korban hanya meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, korban melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya,” jelas Sholeh.

 

Korban tanpa menunggu waktu lama pun langsung meminta pertolongan kepada petugas keamanan dan warga sekitar untuk mengamankan pelaku. Pihak kepolisian juga langsung bergegas menuju ke lokasi setelah menerima laporan.

 

“Korban langsung meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi kami," ucapnya.

 

Pada saat diperiksa polisi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa motor korban, satu buah kunci letter T, dan satu buah anak kunci yang digunakan pelaku untuk beraksi.

 

Akibat perbuatannya, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 02 Juni 2025
Berita Populer
02
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
05
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

09
BPBD Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di Cipondoh

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit