Ganti Rugi Warga Terdampak Waduk Karian Belum Dibahas

LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, rupanya belum melakukan pembahasan terkait warganya yang belum mendapat ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan atau terdampak pembangunan Waduk Karian.
Bupati Kabupaten Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya menyatakan, pihaknya baru akan melakukan pembahasan terkait langkah yang akan diambil dalam mengawal warganya dalam memperjuangkan haknya tersebut. “Masih mau dibahas dulu hari ini (Selasa),” kata Hasbi singkat kepada wartawan, Selasa, (3/6).
Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, masih ada sekitar 200 bidang lahan yang belum mendapat ganti rugi.
Kendati begitu, dalam persoalan itu Pemkab Lebak sendiri hanya sebatas menjadi fasilitator antara warga dan Pemerintah Pusat, selaku pihak yang berkewajiban membayar ganti rugi tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat, namun memang ada kendala administratif dan legalitas yang membuat proses ini memakan waktu,” kata Alkadri.
Ia mengatakan, proses pembayaran saat ini sedang dalam tahap verifikasi data oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
“Perlu dipahami bahwa semua proses ini harus sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh balai,” ungkapnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu