Genjot PAD, Dishub Tangsel Kaji Potensi Retribusi Uji Kelayakan Kendaraan

SERPONG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) akan segera melakukan kajian guna menggali potensi retribusi baru pada sektor KIR atau uji kelayakan kendaraan bermotor.
Hal itu diungkapkan Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma saat dijumpai di kantornya yang berlokasi di kawasan Setu, Tangsel, Rabu (4/6).
"Jadi, rencana kita saat ini sedang menyusun kajian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan, khususnya di pelayanan uji kendaraan bermotor," ujar Heris.
Kajian tersebut, kata Heris, bertujuan guna mengoptimalkan potensi sumber PAD. Salah satunya, dengan mekanisme penyewaan alat uji kendaraan.
"Nantinya penyewaan alat ini akan dikenakan retribusi, sehingga bisa menambah sumber PAD," tuturnya.
Heris menuturkan, kajian ini baru akan dimulai dalam waktu dekat ini.
"Targetnya, bulan ini mulai jalan dan dalam dua bulan ke depan bisa selesai. Setelah itu, kita akan ajukan ke Bapenda dan ke DPRD untuk dikawal prosesnya. Harapannya, ini bisa menjadi salah satu usulan perubahan retribusi daerah di Tangsel, khususnya di sektor perhubungan," jelasnya.
Sebab semenjak 5 Januari 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, retribusi KIR dihapuskan.
"Potensinya kurang lebih sama seperti sebelum dihapuskan dulu. Sekarang kan potensi kita nol, karena tidak ada lagi penarikan. Dulu, waktu masih aktif, pendapatannya mencapai sekitar Rp2,3 miliar per tahun. Jadi kalau retribusi ini bisa dihidupkan kembali, potensi PAD-nya bisa menyentuh angka Rp2 miliar lebih," imbuhnya.
Selain guna menggenjot PAD, Heris menerangkan bahwa langkah ini juga dilakukan guna tujuan yang tak kalah pentingnya. Yakni guna meningkatkan kembali gairah masyarakat untuk menguji kelayakan kendaraannya.
"Saat ini, tren jumlah kendaraan yang diuji mengalami penurunan. Sejak diberlakukannya uji gratis, antusiasme masyarakat menurun. Data menunjukkan penurunan sekitar 2.000 hingga 3.000 kendaraan per tahun, dari tahun 2023 ke 2024 dan seterusnya. Salah satu faktornya karena tidak ada lagi sanksi keterlambatan. Dulu kan ada denda kalau terlambat uji, sekarang sudah tidak ada," katanya.
Ia berharap, melalui kajian ini retibusi dan antusias masyarakat untuk menguji kendaraannya kembali meningkat.
"Harapannya, kita bisa mendorong masyarakat kembali disiplin melakukan uji kendaraan. Ini penting untuk keselamatan lalu lintas, terutama bagi kendaraan berat seperti bus dan truk. Kita tidak ingin terjadi kecelakaan akibat rem tidak layak atau kendaraan tidak aman," pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu