TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Polisi Amankan 7 Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 06 Juni 2025 | 11:59 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan pemalakan dan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang.

 

Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, mengatakan para pelaku berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16

 

"Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini," kata Christian dikutip Jumat (6/6/2025).

 

Oknum ormas tersebut berhasil diamankan personel dari Polresta Tangerang setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Pada awalnya, ada salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

 

Para pelaku diduga beraksi melakukn pemalakan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan Sukadiri dan Desa Jatiwaringin.

 

"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada sopir truk di daerah tersebut," jelasnya.

 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan bahwa petugas juga sudah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan.

 

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu lalin, dan satu buah kaleng wafer," tambahnya.

 

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.  Para pelaku juga diperiksa secara intensif lantaran aksinya itu membuat resah masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

 

"Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan," ucap Arief.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 17 April 2026
Berita Populer
01
Juknis SPMB Di Tangsel Rampung Lebih Awal

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
SIM Keliling Kota Tangsel Selasa 14 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
06
WNA Asal China Ditemukan Tewas Di Pantai Cibodas

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
Enam Kandidat Incar Posisi Ketua PKB Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 14 April 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit