Pengedar Obat Keras di Bekasi Apes, Ditangkap Polisi setelah Dilaporkan Warga

BEKASI - Seorang pria berinisial IK, yang diduga merupakan pengedar obat keras di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, mengalami nasib apes untuk dirinya. Bagaimana tidak, ia diamankan polisi setelah dirinya dilaporkan oleh warga.
Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma, mengatakan pada Kamis (5/6) lalu, ada masyarakat yang mengirim nomor WhatsApp terkait keberadaan penjual obat keras ke media sosial Instagram Polsek Serang Baru. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan.
“Kami amankan terduga pengedar daftar obat G berinisial IK,” kata Kompol Hotma, Senin (9/6/2025).
Pada saat diamankan, terduga pelaku sedang berada di dekat warung nasi uduk di Desa Simajaya. Ia pun tertangkap basah membawa obat-obatan di dalam plastik kresek hitam yang digantung dengan tali.
Pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan butir obat keras dengan berbagai jenis, hingga uang senilai Rp600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras.
“Kami temukan tramadol 24 butir, heximer 176 butir, trihexyphenipyl 3 butir, dan double Y 4 butir,” ungkapnya.
Hotma pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu menindaklanjuti segala bentuk laporan dari masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kita melakukan tindakan tegas dengan memproses pelaku agar ada efek jera, dan wilayah Serang Baru khususnya bisa terbebas dari penyalahgunaan obat-obat daftar G tersebut,” ucapnya.
Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian langsung digiring ke Polsek Serang Baru untuk menjalani proses lebih lanjut.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 jam yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu