TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Polisi Bongkar 51 Kasus Narkoba di Bogor Sepanjang April-Mei 2025

Reporter: Dzikri
Editor: AY selected
Senin, 09 Juni 2025 | 14:09 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Polresta Bogor Kota berhasil membongkar 51 kasus narkoba, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kota Bogor. Dari puluhan kasus tersebut, ada 56 orang yang diamankan dan menjadi tersangka.

 

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudinakta, menjelaskan puluhan kasus tersebut berhasil dibongkar polisi dalam periode dua bulan saja, yakni dimulai pada bulan April hingga Mei 2025.

 

“Hasil pengungkapan selama periode April sampai dengan Mei 2025 kita sudah ada 45 TKP, yang mana kita bisa mengamankan 56 tersangka, 51 kasus narkoba, dan 5-nya home industry miras jenis ciu,” kata Indra, Senin (9/6/2025).

 

Dari puluhan kasus tersebut, mayoritas pelaku yang diamankan merupakan pengedar narkoba di kawasan Bogor. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ratusan gram sabu hingga ribuan butir ekstasi.

 

“Adapun dari 51 jenis narkoba itu rata-rata pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan yaitu jenis sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat G 57,418 butir psikotropika, 2.791 butir ekstasi,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, pihak kepolisian juga melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengoplosan miras jenis ciu.

 

Petugas pun berhasil menyita ratusan jeriken kosong berisi miras, hingga miras jenis ciu yang siap diedarkan ke masyarakat.

 

"Dari pengedar pabrik ciu sendiri, kita mengamankan gudang miras pertama 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak bali, 1.159 botol ciu, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong, serta 3 buah ember," jelas Indra.

 

Home industry miras itu sendiri diketahui mampu meraup omzet mencapai hingga Rp6 juta per hari dari aksi jahatnya itu. Miras oplosan itu kemudian akan diedarkan di kawasan Kota Bogor dan sekitarnya.

 

“Berdasarkan keterangan tersangka seharinya mereka bisa omzet Rp6 juta. Pengedarannya itu di seluruh wilayah Polresta Bogor Kota,” kata Indra.

 

Para pelaku pun kini sudah berhasil diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran aksi kejahatan yang mereka lakukan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit