Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Batubara di Bayah
Dinas ESDM Banten Pastikan Illegal Mining

SERANG - Warga di selatan Kabupaten Lebak mengeluhkan keberadaan aktivitas tambang batubara yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal yang berada di Kecamatan Bayah, Cihara, dan Kecamatan Panggarangan. Meski warga sudah beberapa kali menyampaikan pengaduan terhadap aktivitas tambang batubara kepada aparat terkait, namun tidak kunjung ditindaklanjuti.
Agus Djaelani, pegiat sosial di Lebak mengatakan, aktivitas pertambangan batubara ilegal tersebut tersebar di sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Cihara, Panggarangan hingga Kecamatan Bayah. Dia menyebut, sebagian besar pertambangan itu masih beroperasi meski tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
"Mayoritas tambang di kawasan tersebut tidak memiliki izin. Akibatnya, kerusakan ekosistem terjadi di banyak titik karena penambangan dilakukan secara ugal-ugalan," kata Agus kepada wartawan.
Ia menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut, salah satunya rusaknya sempadan pantai karena banyak pengusaha menyimpan stockpile batubara di dekat kawasan pesisir. Bahkan, lahan yang digunakan untuk penimbunan batubara diduga merupakan area milik Perhutani.
"Stockpile batubara disimpan sangat dekat dengan pantai. Selain itu, bahan milik perhutani juga diduga digunakan tanpa izin untuk penyimpanan dan aktivitas tambang," terangnya.
Atas kondisi tersebut ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera mengambil tindakan tegas. Karena keberadaan tambang ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
"Saat ini di lapangan banyak tumpukan stok batubara terlihat menggunung di sejumlah titik sepanjang ruas jalan Malingping-Bayah. Akses menuju lokasi tambang juga terlihat rusak dan becek, akibat lalu lintas kendaraan berat setiap hari," pungkas Agus.
Terpisah, Penelaah Teknis pada Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ade Ihsanudin memastikan keberadaan tambang batubara di wilayah selatan Lebak tidak memiliki izin. Hal itu diperoleh dari data yang diakses melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang dimiliki oleh Kementerian ESDM.
"Berkaitan izin pertambangan batubara di Banten, khususnya di wilayah selatan Banten seperti Bayah dan sekitarnya bisa dipastikan bahwa di sana tidak ada yang mempunyai izin," ujar Ade Ihsanudin saat ditemui tangselpos.id di kantornya, Selasa (17/6/2025).
Dikatakan data yang disajikan melalui aplikasi MODI dan MOPI menjadi acuan, dalam arti jika dalam aplikasi tersebut tidak terdaftar berarti tidak memiliki izin. Atas temuan tersebut pihaknya sudah melaporkan aktivitas ilegal mining tersebut kepada Kementerian ESDM, karena pertambangan batubara merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kami juga sudah menyampaikan ke pemerintah pusat untuk segera ditangani, karena untuk pengawasannya berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mana Perpres ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan itu dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi, ternyata setelah Perpres itu terbit, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi itu terbatas hanya MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan, red). Sementara, untuk pengawasan tambang batubara ini tetap ada di pusat melalui Inspektur Tambang," bebernya.
Ia menjelaskan, karena aktivitas pertambangan tersebut masuk kategori illegal mining dan berdasarkanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, maka kewenangan penindakannya berada di bawah Aparat Penegak Hukum (APH), karena merupakan tindak pidana.(rie)
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu